Sidang Perdana Kasus Narkoba Eks Anak Buah Irjen Teddy Minahasa Digelar Hari Ini

Rabu, 01 Februari 2023 | 10:09 WIB
Sidang Perdana Kasus Narkoba Eks Anak Buah Irjen Teddy Minahasa Digelar Hari Ini
Sidang Perdana Kasus Narkoba Eks Anak Buah Irjen Teddy Minahasa Digelar Hari Ini. [Suara.com/M. Yasir)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Sidang perdana kasus narkotika Irjen Teddy Minahasa Cs digelar pada Rabu (1/2/2023) hari ini. Adapun sidang tersebut beragendakan pembacaan dakwaan dari jaksa penuntut umum (JPU).

Salah satu tersangka yang akan disidang adalah eks Kapolres Bukittinggi AKBP Doddy Prawiranegara selaku mantan anak buah Teddy Minahasa. Sidang pembacaan dakwaan Doddy itu digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Barat dimulai pukul 13.00 WIB.

"Rabu 1 Februari 2023, sidang pertama," tulis SIPP Pengadilan Negeri Jakarta Barat dikutip Suara.com.

Selain Doddy, 5 tersangka lainnya yakni Kompol Kasranto, Aiptu Janto P. Situmorang, Linda Pujiastuti, Muhammad Nasir dan Syamsul Maarif juga akan menjalani persidangan perdana hari ini.

Baca Juga: Digelar Tatap Muka, Teddy Minahasa akan Jalani Sidang Perdana di PN Jakbar, Kamis Besok

Sidang Teddy Digelar Besok

Diketahui, eks Kapolda Sumatera Barat Irjen Teddy Minahasa bakal menjalani sidang perdananya terkait perkara narkotika di Pengadilan Negeri Jakarta Barat (PN Jakbar) pada Kamis (2/2/2023) besok.

Kasipidum Kejari Jakbar Sunarto mengatakan sidang tersebut bakal digelar secara tatap muka.

"Agenda pembacaan dakwaan secara offline (tatap muka) di PN Jakbar," kata Sunarto saat dikonfirmasi, Selasa (31/1/2023).

Sidang dengan nomor perkara 96/Pid.Sus/2023/PN Jkt.Brt itu rencananya dilaksanakan di ruang sidang Utama Kusuma Atmadja sekira pukul 13.00 WIB.

Baca Juga: Dinyatakan Lengkap, Berkas Teddy Minahasa CS Dilimpahkan ke Pengadilan Jakarta Barat

Adapun pasal yang disangkakan kepada TM yakni Pasal 114 Ayat 2 sub Pasal 112 Ayat 2 Jo Pasal 132 Ayat 1 Jo Pasal 55 UU Nomor 35 Tahun 2009 dengan ancaman maksimal hukuman mati, seumur hidup dan penjara 20 tahun.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI