Suara.com - Bukan rahasia lagi jika saat ini biaya pernikahan makin hari makin mahal. Namun, untuk pernikahan low budget solusinya adalah menikah di Kantor Urusan Agama (KUA).
Rincian biaya nikah di KUA tidak semahal apabila kita mengundang penghulu ke rumah. Bahkan bisa gratis dengan syarat-syarat berikut ini.
1. Biaya KUA
Bagi kamu seorang muslim, biaya satu ini wajib hukumnya. Jika tidak, kamu akan gagal meminang pujaan hatimu. Biaya nikah di KUA sebenarnya gratis dengan syarat lokasi ijab kabul adalah di kant0r KUA setempat di hari Senin-Jumat pada jam kerja.
Jika kamu menikah di luar jam itu, atau mengundang petugas KUA ke rumah maka uang yang harus disiapkan adalah Rp600.000. Biaya ini tidak termasuk biaya penghulu dengan bayaran seikhlasnya dari mempelai sebagai ucapan terima kasih.
2. Biaya Seserahan
Biaya seserahan juga sangat tergantung dengan jenis barang yang ingin diberikan pengantin pria kepada wanita. Biasanya seserahan juga disesuaikan dengan kemampuan pengantin pria. Seserahan sederhana tidak jauh dari perlengkapan sehari-hari seperti baju dan sepatu. Biaya ini juga termasuk dengan cincin pernikahan yang akan dipakai kedua mempelai.
3. Sewa Lokasi Pernikahan
Jika pernikahanmu akan dihadiri seribu orang setidaknya siapkan budget Rp30 juta untuk menyewa gedung. Jika tidak, kamu juga perlu mempersiapkan sewa tenda dan kursi serta membuat panggung di rumah. Biaya ini belum termasuk biaya dekorasi yang bisa menyentuh Rp10 juta.
Baca Juga: Tren Nikah di KUA Trending, Solusi Nikah Murah Tanpa Ribet
Kalau ingin cara yang lebih irit, beberapa kelurahan atau desa menyediakan pendoponya sebagai lokasi acara pernikahan warga setempat. Kamu tinggal menyewa kursi jika belum ada.