Suara.com - Mengadopsi anak menjadi jalan keluar bagi para orang tua yang tidak dikaruniai anak kandung. Cara adopsi anak secara hukum pin diatur untuk menghindari hal-hal yang tidak diinginkan, seperti menjadi korban perdagangan manusia, hingga agar anak memperoleh legalitas atas orang tua baru mereka.
Cara dan syarat adopsi anak harus memenuhi persyaratan berikut seperti dikutip dari dinsos.jogjaprov.go.id.
Pengangkatan Anak secara Privat
Pengangkatan anak secara privat, dilakukan antara calon orang tua angkat (COTA) langsung dengan orang tua kandung/ wali/kerabat di pengadilan, dengan melampirkan persyaratan pengangkatan anak dan rekomendasi dari instansi sosial provinsi.
Sehingga,COTA harus membuat permohonan kepada Kepala Dinas/Instansi Sosial Kabupaten/Kota setempat agar memperoleh rekomendasi pengangkatan anak, dan pekerja sosial Dinas/Instansi Sosial Kab./Kota harus melakukan kunjungan rumah ke COTA untuk memperoleh gambaran apakah COTA layak memperoleh rekomendasi dimaksud dari Dinas Sosial Provinsi.
Persyaratan (berkas/dokumen) yang harus dipenuhi oleh COTA
1. Permohonan ijin Pengangkatan Anak kepada instansi sosial setempat
2. Surat Keterangan sehat COTA dari Rumah Sakit Pemerintah
3. Surat Keterangan Kesehatan Jiwa COTA dari Dokter Spesialis Jiwa dari Rumah Sakit Pemerintah
4. Surat keterangan tentang fungsi organ reproduksi COTA dari dokter spesialis Obstetri dan Ginekologi Rumah Sakit Pemerintah