Aturan dan Biaya Ujian SIM Terbaru, Syarat Agar Bisa Tes Ulang Hingga Lulus

M Nurhadi Suara.Com
Rabu, 01 Februari 2023 | 09:05 WIB
Aturan dan Biaya Ujian SIM Terbaru, Syarat Agar Bisa Tes Ulang Hingga Lulus
Peserta membuat Surat Izin Mengemudi (SIM) di Satuan Penyelenggara Administrasi (Satpas) SIM Daan Mogot, Jakarta, Selasa (2/6). [ANTARA FOTO/Nova Wahyudi]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

4. Membayar biaya untuk pembuatan SIM

5. Mengumpulkan semua dokumen dalam satu map lalu diserahkan kepada petugas.

6. Mengikuti ujian teori.

7. Jika lulus ujian teori, lalu lanjut untuk ujian praktik mengemudi.

Kontributor : Nadia Lutfiana Mawarni

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI