Suara.com - Ketua Umum DPP Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Muhaimin Iskandar atau akrab disapa Cak Imin mengungkap bahwa pihak PKB sudah mengkaji ulang soal keberadaan jabatan gubernur di wilayah provinsi di Indonesia.
Hasilnya, ia menyatakan bahwa jabatan gubernur tersebut belum terlalu efektif. Usulan dari petinggi PKB itu pun langsung memicu pro kontra.
Simak inilah fakta-fakta seputar usulan Cak Imin agar jabatan gubernur ditiadakan.
Gubernur hanya penyambung daerah dengan pusat
Cak Imin menilai bahwa gubernur hanya sebagai "penyambung" daerah yaitu kota atau kabupaten dengan pemerintah pusat RI.
"Fungsi gubernur hanya sebagai sarana penyambung pusat dan daerah, itu tahap pertama," ungkap Cak Imin dalam acara Sarasehan Nasional Satu Abad NU, di Grand Sahid Jaya, Jakarta Pusat, Senin (30/1/2023).
"Jadi Pilkada tidak ada (pemilihan) gubernur, jadi hanya (pemilihan kepala daerah) kabupaten/kota. Tahap kedua, ya ditiadakan institusi atau jabatan gubernur, jadi tidak ada lagi," sambungnya.
Sindir anggaran terlalu besar
Tak hanya itu, politisi PKB ini juga sempat menyindir bahwa anggaran untuk jabatan seorang gubernur terlalu besar dan tetap tidak efektif.
Baca Juga: Dukung Gibran Maju Menjadi Gubernur Jateng, Netizen Ajukan Syarat Segera Selesaikan Macet di Solo
"Iya itu nanti tapi karena pada dasarnya fungsi itu terlampau tidak efektif, anggarannya besar tapi tidak langsung tidak mempercepat," lanjut Cak Imin.