Suara.com - Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM (Ditjen PAS Kemenkumham) mengklaim akan menindak tegas anggotanya, apabila terbukti terlibat dalam kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang diduga dilakukan warga binaan kasus narkoba berinisial IL dari dalam lapas Palu.
Humas Ditjen PAS Kemenkumham Rika Aprianti mengatakan, sanksi tegas akan dijatuhkan terhadap anggota yang terlibat sesuai aturan yang berlaku.
"Jika ditemukan oknum yang terlibat, Ditjen PAS pasti akan memberikan sanksi sesuai aturan yang berlaku," kata Rika kepada wartawan, Selasa (31/1/2023).
Rika juga memastikan pihaknya akan terbuka membantu Polda Sulawesi Tengah untuk mengungkap tuntas kasus ini.
Baca Juga: Peredaran Puluhan Kg Sabu Terungkap, Pengendalinya Napi Lapas Pekanbaru
"Semua informasi yang dibutuhkan akan kami serahkan kepada penyidik," katanya.
Sementara, Kepala Lapas Kelas IIA Palu, Gunawan mengungkap bahwa IL merupakan narapidana kasus narkoba pada 18 Oktober 2017. Dia dipidana 17 tahun penjara dan denda Rp15 miliar subsider 6 bulan kurungan.
Gunawan mengklaim, sejak awal pihaknya telah terbuka kepada penyidik Polda Sulawesi Tengah (Sulteng) dalam mengusut kasus TPPU IL.
Namun Gunawan membantah terkait adanya peredaran narkoba di dalam lapas.
"Selama ini masalah narkoba selalu menjadi atensi bagi kami di lapas untuk menciptakan Lapas Bersinar (Bersih Narkoba) seperti yang telah dicanangkan Ditjen PAS bekerjasama dengan pihak BNN Provinsi Sulawesi Tengah," kata dia.
Baca Juga: Tahanan Titipan Kejaksaan Kabur dari Lapas Pangkalan Bun, Ruslan Bawa Senjata Petugas
Sebagaimana diketahui Polda Sulteng menyita aset milik IL mencapai Rp9,3 miliar. Aset berupa rumah hingga kendaraan tersebut disita lantaran diduga hasil dari kejahatan peredaran narkoba.