Diusulkan Cak Imin, Wakil Ketua DPR Bakal Kaji Serius Gagasan Hapus Jabatan Gubenur

Farah Nabilla Suara.Com
Selasa, 31 Januari 2023 | 20:07 WIB
Diusulkan Cak Imin, Wakil Ketua DPR Bakal Kaji Serius Gagasan Hapus Jabatan Gubenur
Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad. (Dok: DPR)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad angkat bicara soal usulan yang diungkapkan Ketua Umum PKB Muhaimin Iskandar mengenai peniadaan jabatan kepala daerah setingkat gubernur.

Sufmi Dasco mengatakan masih akan mengkaji gagasan tersebut bersama DPR RI. 

"Sebagai sebuah gagasan, ini juga mungkin perlu juga dikaji," kata Dasco kepada wartawan di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Selasa.

Ia menyebut kajian peniadaan jabatan gubernur sebagaimana yang digulirkan oleh Ketua Umum PKB Muhaimin Iskandar perlu dilakukan terkait dengan efektivitas fungsinya.

Baca Juga: Perjanjian Prabowo-Anies Benar Adanya, Soal Isinya Apa? Gerindra Jadikan Itu Rahasia Internal

"Menyangkut usulan dari Cak Imin yang menyatakan bahwa fungsi gubernur itu cuma administratif dan lain sebagainya untuk efisiensi dan lain-lain," ujarnya.

Selain kajian, Dasco menyebut untuk merealisasikan gagasan peniadaan jabatan kepala daerah setingkat gubernur juga membutuhkan proses yang harus diputuskan bersama-sama oleh pemangku kepentingan terkait.

"Ini juga harus diputuskan bersama-sama sehingga pada saatnya mungkin ada pembahasan yang serius soal itu yang nanti kita akan ikuti bagaimana perkembangannya," kata Dasco.

Sebelumnya, Senin (30/1), Ketua Umum DPP Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Muhaimin Iskandar mengemukakan bahwa partainya sedang mengkaji peniadaan jabatan kepala daerah setingkat gubernur.

"Kami sedang mematangkan kajian dengan para ahli," kata Muhaimin saat memberikan sambutan pada Sarasehan Nasional Satu Abad Nahdlatul Ulama (NU) di Jakarta.

Baca Juga: Usai Puji Kades Bertato Viral Asal Banjarnegara, Kang Dedi Mulyadi Mendadak Dapat Tausiyah

Ia menjelaskan peniadaan jabatan gubernur karena pada dasarnya fungsi itu terlampau tidak efektif dan disertai alokasi anggaran besar.

"Tahap pertama ditiadakan karena fungsi gubernur hanya penyambung antara pemerintah pusat dan daerah," kata Wakil Ketua DPR RI itu. [Antara]

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI