Masa Kerja Pantarlih Pemilu 2024, Mulai Kapan?

Rifan Aditya Suara.Com
Selasa, 31 Januari 2023 | 19:44 WIB
Masa Kerja Pantarlih Pemilu 2024, Mulai Kapan?
Masa Kerja Pantarlih Pemilu 2024, Mulai Kapan? - Ilustrasi pemilu (VectorStock)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Dalam kerjanya, Pantarlih bakal membantu tugas KPU Kabupaten/Kota, PPK serta PPS. Setelah data pemilih dicocokkan, hasilnya bakal disusun dan dilaporkan kepada PPS.

Data yang telah tersusun oleh Pantarlih ini akan menjadi acuan DPT (Daftar Pemilih Tetap).

Sebelum melaksanakan tugas di lapangan, seorang Pantarlih akan dilantik oleh PPS atas nama KPU Kabupaten atau Kota. Petugas Pantarlih ini biasanya berasal dari perangkat kelurahan/desa, rukun warga, rukun tetangga maupun masyarakat setempat.

Menurut situs resmi KPU, gaji Pantarlih pada Pemilu 2024 yang akan datang sebesar Rp 1 juta per bulan. Angka tersebut, sama dengan gaji Pantarlih pada Pemilu 2020.

Gaji ini diberikan selama masa kerjanya yaitu sekitar 2 bulan. Mengapa Pantarlih bekerja hanya 2 bulan saja? Padahal Pemilu 2024 masih tahun depan.

Penjelasannya, sesuai tugas Pantarlih, ia hanya menghimpun dan mencocokan data pemilih. Pantarlih tidak bertugas melakukan pemungutan suara.

Tugas ini cukup sederhana dan menjadi awal dimulainya proses panjang Pemilu 2024. Berbeda dengan tugas PPK dan PPS yang mana mencakup dari pemutakhiran data pemilih hingga melaksanakan semua tahapan penyelenggaraan Pemilu.

Maka wajar, dengan tugas tersebut gaji Pantarlih dan gaji PPS maupun PPK pun berbeda besaran nominalnya.

Demikian penjelasan masa kerja Pantarlih Pemilu 2024, tugas dan gaji yang didapatkannya.

Baca Juga: 5 Tugas Pantarlih Pemilu 2024 yang Perlu Diperhatikan

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI