Suara.com - Pihak keluarga Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J meminta majelis hakim menjatuhkan vonis kepada Ferdy Sambo seadil-adinya.
"Kami dukung agar majelis hakim berani membuat putusan yang seadil-adilnya," ujar pengacara keluarga Yosua, Martin Lukas Simanjuntak saat dikonfirmasi, Selasa (31/1/2023).
Dia berharap hakim memvonis dengan hukuman minimal penjara seumur hidup sesuai dengan tuntutan jaksa penuntut umum (JPU). Martin juga berharap hakim mempertimbangkan rasa keadilan terhadap pihak keluarga yang merasa sudah dibunuh dua kali dalam kasus ini.
"Minimal seperti tuntutan jaksa penuntut umum kepada terdakwa Ferdy Sambo," jelas Martin.
"Memulihkan harkat martabat korban dan keluarga yang sudah dibunuh secara berencana dan masih mau dibunuh untuk yang kedua kalinya dengan difitnah sebagai pemerkosa," sambungnya.
Sidang Vonis Sambo 13 Februari
Sebelumnya, majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menetapkan sidang vonis mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo terkait kasus pembunuhan berencana Brigadir J digelar pada 13 Februari 2023.
"Selanjutnya majelis hakim akan mengambil putusan pada tanggal 13 Februari," kata hakim saat sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (31/1/2023).
Baca Juga: Tak Ingin Ferdy Sambo Divonis Seumur Hidup, Eks Pegawai KPK: Lebih Ringanlah!