Apa Saja Syarat Nikah di KUA? Siapkan Dokumen Berikut

Rifan Aditya Suara.Com
Selasa, 31 Januari 2023 | 18:44 WIB
Apa Saja Syarat Nikah di KUA? Siapkan Dokumen Berikut
Ilustrasi akad nikah - Syarat Nikah di KUA (Unsplash)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Banyak calon pengantin yang belum mengetahui, dokumen apa saja yang perlu disiapkan jika ingin menikah di Kantor Urusan Agama (KUA). Merangkum laman Kemenag Pati, berikut syarat nikah di KUA.

Seperti yang kita ketahui, akad nikah kerap digelar di rumah atau di gedung yang telah disewa calon pengantin. Padahal, kita bisa juga lho, menikah di KUA. 

Selain menyiapkan persyaratan, untuk bisa menikah di KUA, kita harus melakukan pendaftaran dahulu. Agar lebih jelas, mari kita simak bagaimana alur menikah di KUA berikut ini.

  1. Mengurus surat pengantar nikah di RT/RW untuk kemudian dibawa ke kelurahan.
  2. Mengurus surat pengantar nikah di kantor kelurahan untuk kemudian dibawa ke KUA.
  3. Jika pernikahan dilakukan kurang 10 hari dari waktu pendaftaran, calon pengantin harus minta surat dispensasi dari kecamatan.
  4. Jika pernikahan dilakukan di luar domisili mempelai wanita, calon pengantin harus mengurus surat pengantar rekomendasi nikah di KUA kecamatan untuk dibawa ke KUA tempat akan berlangsungnya akad nikah.
  5. Mendaftar di KUA tempat dilaksanakannya akad nikah. Biaya pendaftaran ini gratis namun jika akad nikah dilaksanakan di luar KUA atau jam kerja KUA, maka calon pengantin  harus membayar Rp 600 ribu. 
  6. Memeriksa data nikah calon pengantin juga wali nikah di KUA tempat berlangsungnya akad nikah.
  7. Melaksanakan akad nikah dan KUA menyerahkan buku nikah.
  8. Selesai.

Setelah mengetahui semua alurnya, saatnya kini menyiapkan persyaratan yang dibutuhkan. Yuk simak kita baca, apa saja persayaratannya di bawah ini.

Baca Juga: Ramai Tren Pasangan Nikah Cuma di KUA, Ini Biaya dan Syarat yang Harus Dipenuhi

Syarat Nikah di KUA

1. Foto copy KTP dan KK calon pengantin

2. Foto copy akta kelahiran atau surat keterangan kelahiran dari desa calon pengantin

4. Surat Pengantar Nikah atau N1 yang didapat dari Kelurahan/Desa

5. Surat Persetujuan Mempelai atau N4

Baca Juga: MK Pastikan Tolak Gugatan Soal Nikah Beda Agama

6. Surat Izin Orang Tua atau N5 jika calon pengantin berumur di bawah 21 tahun

7.Surat Izin Komandan jika calon pengantin merupakan anggota TNI atau POLRI

8.  Akta Cerai jika calon pengantin merupakan janda atau duda cerai hidup

9. Surat Akta Kematian jika calon pengantin duda atau janda yang ditinggal mati

10. Izin/Dispensasi dari Pengadilan Agama untuk: 

  • Calon pengantin berumur kurang dari 19 tahun
  • Izin Poligami

11. Izin dari Kedutaan Besar untuk calon pengantin yang WNA

12. Surat Rekomendasi Nikah dari KUA Kecamatan jika pernikahan dildilakukan ngsungkan di luar wilayah tempat tinggal calon pengantin

13. Pas foto ukuran 2×3 (5 lembar)

14. Pas foto ukuran 4×6 (2 lembar)

Demikian syarat nikah di KUA. Semoga informasi ini bermanfaat bagi pembaca.

Kontributor : Rima Suliastini

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI