Setelah ketahuan memiliki hubungan spesial dengan wanita lain, Kompol D langsung mendapat hukuman. Bidang Propam Polda Metro Jaya langsung menyelidiki terkait pelanggaran kode etik yang dilakukan Kompol D.
Kompol D kemudian ditahan di tempat khusus di Polda Metro Jaya selama 21 hari selama proses pemeriksaan etik. Bukan hanya itu, Kompol D juga ketahuan telah menggunakan pelat nomor palsu untuk mobil Audi A8 yang digunakan Nur.
Kontributor : Trias Rohmadoni