Suara.com - Selvi Amalia Nuraeni (19), mahasiswi Fakultas Hukum Universitas Suryakancana (FH Unsur) menjadi korban tabrak lari di Jalan Raya Bandung-Cianjur, Kabupaten Cianjur, pada Jumat (20/1/2023). Berdasarkan hasil pemeriksaan saksi dan rekaman CCTV, semuanya mengarah pada kendaraan sedan hitam merk Audi jenis A8.
Polisi kemudian menetapkan Sugeng Guruh Utama (41 tahun), sopir mobil sedan Audi A8 sebagai tersangka kasus kecelakaan yang menewaskan Selvi. Menariknya dari kasus kecelakaan ini terungkap fakta soal perselingkuhan anggota Polri bernama Kompol D.
Hal ini diketahui usai Nur, penumpang di dalam mobil Audi A8 yang mengaku sebagai istri kedua Kompol D. Yuk simak kronologi lengkap kasus tabrak lari Selvi mahasiwi Cianjur berikut ini.
1. Kronologi Kasus Tabrak Lari
Baca Juga: Viral Kasus Kompol D, Apa Ancaman Hukuman Bila Anggota Polri Ketahuan Selingkuh?
Selvi Amalia Nuraeni jadi korban tabrak lari di Jalan Raya Bandung-Cianjur, Kabupaten Cianjur, pada Jumat (20/1/2023). Tabrak lari ini terjadi saat motor Honda Beat yang dikendarai Selvi melaju dari arah Bandung menuju Cianjur.
Ketika menempuh jalan lurus, terjadi tabrakan antara kendaraan angkot yang melaju searah di depannya. Motor Selvi jatuh ke sebelah kiri jalan yang membuat korban ke sisi kanan namun masih tetap di dalam jalur jalan.
Selvi mengalami luka di bagian kepala akibat tabrakan tersebut hingga membuatnya meninggal dunia. Walau ketika itu Selvi mengenakan helm dalam keadaan terkunci, nyawanya tak terselamatkan.
2. Sopir Audi 8 Jadi Tersangka
Berdasarkan hasil pemeriksaan saksi dan rekaman CCTV, kecelakaan Selvi disebabkan oleh kendaraan sedan hitam merk Audi jenis A8. Hingga kemudian polisi menetapkan Sugeng Guruh Utama, sopir mobil sedan Audi A8 sebagai tersangka yang menewaskan Selvi.
Baca Juga: Bukan Pacar Selingkuhan, Nur Penumpang Mobil Audi A6 yang Tabrak Selvi Ternyata Istri Siri Kompol D
"Sudah pasti kendaraan Audi yang melakukan penabrakan tersebut," kata Kabid Humas Polda Jabar Kombes Ibrahim Tompo dalam konferensi pers di Polres Cianjur pada Sabtu (28/1/2023).
"Ini kecelakaan lalu lintas karena kelalaian sehingga mengakibatkan orang lain meninggal dunia. Dan dengan sengaja tidak menghentikan kendaraan dan memberikan pertolongan atau tidak melaporkan kejadian kecelakaan tersebut kepada pihak kepolisian terdekat," ujar Ibrahim.
Selain itu Kasie Ident Polda Jabar Kompol Kasman Simbolon mengatakan ada jejak benturan atau gesekan atau lindasan di bawah Audi, tepatnya di sebelah kanan "Kurang lebih mungkin jaraknya itu 8 sentimeter dari sisi luar, di situ mulai dari spakbor depan sudah terlihat goresan, benturan dengan benda tumpul, sampai ke bawah itu ada putus-putus peredam suara itu sobek," tuturnya.
3. Keluarga Selvi Minta Kasus Tabrak Lari Diusut Tuntas
Yeti Yulianti (43), ibu mendiang Selvi berharap kasus kecelakaan yang menimpa putrinya diusut tuntas. "Saya hanya ingin pelakunya diproses secara hukum. Itu saja," ujar Yeti pada Rabu (25/1/2023).
Hal senada juga disampaikan oleh Eva Fatimah (36), bibi Selvi yang mengaku sudah ikhlas dan menganggap semua adalah takdir. Namun Eva mengatakan pihak keluarga tetap meminta agar kasus ini terus diusut dengan tuntas.
"Kami ingin mendapatkan keadilan yang sebenar-benarnya, jelas duduk perkaranya, jelas pelakunya. Bagi kami siapapun pelakunya, mau jajaran (kepolisian) atau bukan, jalankan saja hukum seadil-adilnya dan sejujur-jujurnya," ungkap Eva Fatimah.
4. Terkuak Kasus Perselingkuhan Nur dan Kompol D
Gara-gara kasus tabrak lari Selvi, hubungan spesial yang dijalin pemilik mobil Audi 8, anggota Polri yang disebut Kompol D dengan penumpang berhijab bernama Nur di dalamnya ikut terbongkar. Nur awalnya mengaku sebagai istri dari Kompol D.
Ketika masuk iring-iringan polisi, Nur mengaku sudah mendapatkan izin dari sang suami untuk mengikutinya. Selain itu Nur mengaku mobil itu hanya dipinjamkan oleh Kompol D karena mobilnya tengah rusak. Oleh karenanya, Nur mengaku tak tahu menahu soal mobil yang dikendarainya itu bersama sang sopir.
Namun setelah memberikan kesaksian, status Nur yang bukan istri sah dari Kompol D turut terungkap. Kompol D dan Nur telah memiliki hubungan special sejak 2022 lalu, berdasarkan keterangan dari Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko.
Setelah ketahuan memiliki hubungan spesial dengan wanita lain, Kompol D langsung mendapat hukuman. Bidang Propam Polda Metro Jaya langsung menyelidiki terkait pelanggaran kode etik yang dilakukan Kompol D.
Kompol D kemudian ditahan di tempat khusus di Polda Metro Jaya selama 21 hari selama proses pemeriksaan etik. Bukan hanya itu, Kompol D juga ketahuan telah menggunakan pelat nomor palsu untuk mobil Audi A8 yang digunakan Nur.
Kontributor : Trias Rohmadoni