Suara.com - Selvi Amalia Nuraeni (19), mahasiswi Fakultas Hukum Universitas Suryakancana (FH Unsur) menjadi korban tabrak lari di Jalan Raya Bandung-Cianjur, Kabupaten Cianjur, pada Jumat (20/1/2023). Berdasarkan hasil pemeriksaan saksi dan rekaman CCTV, semuanya mengarah pada kendaraan sedan hitam merk Audi jenis A8.
Polisi kemudian menetapkan Sugeng Guruh Utama (41 tahun), sopir mobil sedan Audi A8 sebagai tersangka kasus kecelakaan yang menewaskan Selvi. Menariknya dari kasus kecelakaan ini terungkap fakta soal perselingkuhan anggota Polri bernama Kompol D.
Hal ini diketahui usai Nur, penumpang di dalam mobil Audi A8 yang mengaku sebagai istri kedua Kompol D. Yuk simak kronologi lengkap kasus tabrak lari Selvi mahasiwi Cianjur berikut ini.
1. Kronologi Kasus Tabrak Lari
Selvi Amalia Nuraeni jadi korban tabrak lari di Jalan Raya Bandung-Cianjur, Kabupaten Cianjur, pada Jumat (20/1/2023). Tabrak lari ini terjadi saat motor Honda Beat yang dikendarai Selvi melaju dari arah Bandung menuju Cianjur.
Ketika menempuh jalan lurus, terjadi tabrakan antara kendaraan angkot yang melaju searah di depannya. Motor Selvi jatuh ke sebelah kiri jalan yang membuat korban ke sisi kanan namun masih tetap di dalam jalur jalan.
Selvi mengalami luka di bagian kepala akibat tabrakan tersebut hingga membuatnya meninggal dunia. Walau ketika itu Selvi mengenakan helm dalam keadaan terkunci, nyawanya tak terselamatkan.
2. Sopir Audi 8 Jadi Tersangka
Berdasarkan hasil pemeriksaan saksi dan rekaman CCTV, kecelakaan Selvi disebabkan oleh kendaraan sedan hitam merk Audi jenis A8. Hingga kemudian polisi menetapkan Sugeng Guruh Utama, sopir mobil sedan Audi A8 sebagai tersangka yang menewaskan Selvi.
Baca Juga: Viral Kasus Kompol D, Apa Ancaman Hukuman Bila Anggota Polri Ketahuan Selingkuh?
"Sudah pasti kendaraan Audi yang melakukan penabrakan tersebut," kata Kabid Humas Polda Jabar Kombes Ibrahim Tompo dalam konferensi pers di Polres Cianjur pada Sabtu (28/1/2023).