Kapolri Perintahkan Polda dan Polres Agendakan Kegiatan Jumat Curhat, Apa Itu?

Selasa, 31 Januari 2023 | 17:04 WIB
Kapolri Perintahkan Polda dan Polres Agendakan Kegiatan Jumat Curhat, Apa Itu?
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo tengah menghadapi ujian dalam mengungkap kasus Ferdy Sambo.[Suara.com/Alfian Winanto]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo memerintahkan kepada seluruh Polda dan juga Polres untuk mengagendakan kegiatan ‘Jumat Curhat’ untuk menampung berbagai aspirasi dari masyarakat di setiap wilayah masing-masing.

Awal mulanya, kegiatan ‘Jumat Curhat’ dilaksanakan oleh salah satu polres. Namun, hal tersebut kemudian diadopsi oleh Kapolri untuk diimplementasikan ke berbagai wilayah yang ada di Indonesia.

Kegiatan ‘Jumat Curhat’ ini mempunyai nama yang berbeda-beda di tingkat daerah, tetapi tetap memiliki esensi yang sama.

Kegiatan tersebut menjadi atensi yang mendapatkan beragam apresiasi dari berbagai pihak tidak terkecuali dari Presiden Joko Widodo. Oleh karenanya, Kapolri memutuskan untuk bisa terus melanjutkan kegiatan tersebut di tahun 2023 ini.

Kegiatan tersebut diklaim sudah banyak menampung berbagai saran dan juga masukan dari warga. Bahkan, lebih banyak aspirasi warga yang diterima dalam kegiatan ‘Jumat Curhat’ daripada yang masuk melalui WhatsApp milik Polda dan juga Polres.

Lantas, apa itu Jumat Curhat yang diperintahkan Kapolri ke Polda dan Polres? Simak informasi lengkapnya berikut ini.

Kegiatan ‘Jumat Curhat’ merupakan kegiatan yang ditujukan untuk menyerap aspirasi warga terkait dengan persoalan keamanan lingkungan.

Dalam kegiatan tersebut, Direktur Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Kombes Pol Auliansyah Lubis menyebut pihaknya banyak menyerap berbagai aspirasi dari warga melalui program tersebut. Salah satunya terkait penambahan fasilitas keamanan agar kejahatan bisa ditekan dengan baik.

Tidak hanya itu, ia juga menyerap aspirasi warga terkait dengan edukasi membuat konten media sosial yang tidak melanggar hukum dan cara untuk menangkal kejahatan siber.

Baca Juga: Polisi akan Gelar Rekonstruksi Ulang Kasus Kecelakaan Mahasiswa UI, Klaim Bakal Libatkan Ahli Interprofesi

Auliansyah juga mengatakan bahwa pihaknya mendapatkan aspirasi warga terkait dengan pendampingan pengelolaan UMKM, seperti cara memiliki izin sampai dengan memasarkan produk.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI