Sidang Vonis Bripka Ricky di Kasus Pembunuhan Brigadir J Digelar 13 Februari

Selasa, 31 Januari 2023 | 17:03 WIB
Sidang Vonis Bripka Ricky di Kasus Pembunuhan Brigadir J Digelar 13 Februari
Terdakwa kasus pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Ricky Rizal bakal divonis pada 14 Februari 2024. [ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga/wsj].
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Majelis hakim menetapkan sidang vonis terharap eks ajudan Ferdy Sambo, Bripka Ricky Rizal, terkait kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J digelar pada 14 Februari 2023.

"Putusan akan kami bacakan pada Selasa 14 Februari," kata hakim di ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (31/1/2023).

Selepas membacakan penetapan jadwal sidang vonis Ricky, hakim kemudian memerintahkan Ricky kembali ke sel tahanan.

Vonis Sambo 13 Februari, Kuat 14 Febrari

Baca Juga: Tak Ingin Ferdy Sambo Divonis Seumur Hidup, Eks Pegawai KPK: Lebih Ringanlah!

Sebelumnya Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan lebih dulu menetapkan sidang vonis mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo terkait kasus pembunuhan berencana Brigadir J digelar pada 13 Februari 2023.

"Selanjutnya majelis hakim akan mengambil putusan pada tanggal 13 Februari," kata hakim saat sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (31/1/2023).

Sementara itu, untuk sidang vonis Kuat Maruf dijadwalkan akan digelar pada 13 Februari 2023.

"Selanjutnya untuk putusan kami akan tunda persidangan ini sampai tanggal 14 Februari, Selasa, pembacaan putusan terdakwa Kuat Maruf," tutur hakim.

Baca Juga: Pengacara Ferdy Sambo Semprot Pedas JPU: Serampangan, Halusinasi dan Tak Profesional!

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI