Suara.com - Kasus kecelakaan Kompol D yang menewaskan mahasiswi Universitas Suryakancana (Unsur), Selvi Amalia Nuraeni pada Jumat (20/1/2023) lalu masih menjadi sorotan. Kompol D merupakan anggota Polri yang diklaim oleh Nur, penumpang mobil Audi A6 yang menabrak Selvi sebagai suaminya.
Kasus kecelakaan yang menewaskan Selvi itu ternyata menguak fakta perselingkuhan Kompol D. Fakta ini terbongkar setelah Nur mengaku sebagai istri kedua Kompol D. Lantas apakah anggota Polri boleh selingkuh? Apa ancamannya? Simak penjelasan berikut ini.
Anggota Polri Dilarang Selingkuh
Sebelumnya Polda Metro Jaya telah menegaskan bahwa setiap anggota Polri dilarang melakukan perselingkuhan. Hal tersebut juga telah diatur dalam aturan kepolisian, seperti yang disampaikan oleh Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes E Zulpan.
"Kasus selingkuhan sudah jelas dalam aturan kepolisian tidak dibenarkan anggota Polri melakukan perselingkuhan, terlebih mereka sudah berkeluarga," kata Zulpan pada wartawan, Selasa (24/5/2022) lalu ketika memberikan keterangan soal kasus perselingkuhan antara Briptu A dan Bripda RPH yang sempat viral.
"Belum berkeluarga juga tidak boleh, yang seperti itu belum berkeluarga berselingkuh dengan anggota yang sudah berkeluarga itu melanggar aturan kepolisian, disiplin kepolisian," sambung Zulpan.
Ancaman Polri Ketahuan Selingkuh
Menurut Zulpan, ada aturan tegas Polri bila ada anggota yang ketahuan melakukan perselingkuhan, terlebih dengan sesama anggota Polri. Bahkan, bila anggota yang terbukti melanggar aturan tersebut, maka yang bersangkutan akan dilakukan pemecatan tidak hormat alias PTDH.
"Polda Metro Jaya terhadap kasus ini (perselingkuhan) kan sudah jelas. Dipecat (dari anggota polri)," tegas Zulpan.
Baca Juga: Bukan Pacar Selingkuhan, Nur Penumpang Mobil Audi A6 yang Tabrak Selvi Ternyata Istri Siri Kompol D
Kasus Perselingkuhan Kompol D