Suara.com - Tim hukum Bripka Ricky Rizal menolak seluruh isi replik jaksa atas pleidoi atau pembelaannya terkait kasus pembunuhan berencana terhadao Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabart.
"Bahwa kami tidak sependapat dan menolak replik jaksa penunut umum," kata pengacara Ricky, Zena Dinda Defega saat sidang duplik di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (31/1/2023).
Zena menilai replik yang disampaikan jaksa hanya berupa argumentasi yang tidak sesuai dengan fakta hukum. Isi replik itu juga disebut tidak bersifat subtasional.
"Tidak ada fakta hukum dan argumentasi hukum yang bersesuaian dengan fakta yang terungkap di persidangan, bahkan tidak ada hal-hal yang bersifat substantif yang disampaikan oleh penuntut umum," ujar dia.
Baca Juga: Pengacara Ferdy Sambo Semprot Pedas JPU: Serampangan, Halusinasi dan Tak Profesional!
Selain itu, Zena menganggap replik jaksa berisi asumsi yang diulang-ulang. Pihaknya menilai jaksa ragu-ragu menuntut kliennya.
"Replik jaksa penutut umum hanya berisi pengulangan dan penggambaran kembali asumsi-asumsi yang tidak dapat dibuktikan," ungkap Zena.
"Kami beranggapan jaksa penuntut umum memang ragu dan tidak bersungguh-sungguh untuk menuntut terdakwa Rizky Rizal Wibowo," pungkas dia.
Ricky Dituntut 8 Tahun Penjara
Dalam sidang sebelumnya, Ricky dituntut 8 tahun penjara oleh jaksa terkait kasus pembunuhan berencana Brigadir Yosua Hutabarat.
Baca Juga: Dianggap Frustasi, Kubu Ferdy Sambo: Replik Jaksa Rendahkan Profesi Advokat!
Tuntutan dengan hukuman 8 penjara diberikan JPU berdasarkan dakwaan premier Pasal 340 dan Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Hukuman itu lebih ringan dibandingkan dengan hukuman maksimal yang mencapai pidana mati.