Suara.com - Polri menangkap Akbar Antoni, buronan kasus penyelundupan sabu seberat 179 kilogram. Akbar Antoni ditangkap di Malaysia pada 26 Januari 2023 lalu.
Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Pol Krisno Halomoan Siregar menyebut Antoni merupakan pengendali tersangka Fatahillah yang telah lebih dahulu ditangkap pada 6 Oktober 2022 di Peurelak Aceh Timur.
“Dittipid Narkoba Bareskrim Polri bekerjasama dengan Divhubinter Polri dan Polis Diraja Malaysia berhasil memulangkan Akbar Antoni ke Indonesia pada tanggal 26 Januari 2023,” kata Krisno kepada wartawan, Selasa (31/1/2023).
Berdasar hasil pemeriksaan, kata Krisno, Antoni melarikan diri ke Malaysia melalui Pelabuhan Batam.
Baca Juga: Sering Pesta Sabu, Polisi Bekuk 2 Pemuda di Santan Ulu Kukar
Sedangkan berdasar hasil penyelidikan terungkap kalau Antoni telah dua kali menyelundupkan sabu dari Malaysia ke Aceh melalui jalur laut.
“Akbar Antoni juga diduga keras terafiliasi dengan sindikat narkoba Malaysia untuk mengatur transportasi laut dan darat ke Indonesia,” beber Krisno.
Krisno menuturkan, pihaknya kekinian telah melaksanakan pemusnahan barang bukti sabu seberat 60 kilogram di RSPAD Gatot Subroto, Jakarta Pusat. Barang bukti ini merupakan hasil pengungkapan dua kasus berbeda dengan total tersangka sebanyak 13 orang.
“Total jiwa yang dapat diselamatkan 240 ribu jiwa,” kata dia.