Dalam kesempatan itu, Latif juga mempersilakan keluarga Hasya untuk mengajukan praperadilan apabila tidak puas dengan keputusan penyidik.
“Proses ini, kalau pihak sana (keluarga) belum puas bisa mengajukan praperadilan,” ujarnya.
Namun, kata Latif, jika ingin melakukan praperadilan, harus ada alat bukti baru yang dimiliki.
"Jadi ada mekanisme hukumnya, tentu berdasarkan alat bukti baru yang dimiliki para pihak," katanya.