"Jadi tegas dari kami, ini orang bukan kader Gerindra, dan agar diproses secara hukum," ujarnya.
Cabut Penetapan Tersangka
Sebagai Anggota Komisi III DPR RI, Habiburokhman sekaligus meminta polisi mencabut penetapan tersangak yang sebelumnya dilekatkan terhadap mendiang Muhammad Hasya Athallah, mahasiswa Universitas Indonesia yang tewas akibat kecelakaan.

Bukan cuma mencabut penetapan tersangka, Habiburokhman meminta polisi memulihkan nama baik Hasya.
"Terhadap almarhum Hasya, saya minta penetapan tersangka terhadap almarhum dicabut, dan nama baiknya dipulihkan. Karena memang enggak masuk akal, nggak mungkin orang sudah mati ditetapkan tersangka," kata Habiburokhman.
Habiburokhman merujuk Pasal 77 KUHP. Di mana, kata dia penetapan tersangka bisa gugur apabila tersangka kemudian meninggal dunia.
"Ini orang sejak awal meninggal, ditetapkan sebagai tersangka. Saya minta propam turun diperiksa ini penyidik-penyidiknya ini. Bagaimana gitu kan bisa menetapkan orang meninggal sebagai tersangka?
"Ini nggak masuk akal dan ini sangat melukai rasa keadilan," kata Habiburokhman.
Sebelumnya, Komisi III DPR RI menilai langkah polisi menetapkan mahasiswa Universitas Indonesia, mendiang Muhammad Hasya Athallah (MHA) sebagai tersangka kecelakaan yang menewaskan dirinya tidak tepat.
Baca Juga: Mahasiswa UI Tewas Tertabrak Jadi Tersangka, Mahfud: Biar Masyarakat yang Mencerna
Anggota Komisi III DPR RI dari Fraksi PPP Arsul Sani mengatakan tidak tepat dari sisi hukum acara hingga sisi lainnya.