Suara.com - Pengacara Ferdy Sambo, Rasamala Aritonang berharap vonis hukuman kliennya di kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J lebih rendah dibandingkan dengan tuntutan jaksa.
"Vonis tentunya lebih ringanlah dari yang sidah disampaikan tuntutan jaksa," kata Rasamala di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (31/1/2023).
Eks pegawai KPK itu pun berharap majelis hakim bisa memberikan keputusan yang adil terkait vonis Sambo dengan mempertimbangkan keterangan saksi dan bukti-bukti di persidangan.
Baca Juga: Pengacara Ferdy Sambo Semprot Pedas JPU: Serampangan, Halusinasi dan Tak Profesional!
"Sekali lagi harapannya hakim melihat berdasarkan fakta di persidangan berdasarkan bukti dan memutus secara adil untuk semua, korban, masyakat dan terdakwa," jelas dia.
Sambo Divonis 14 Februari
Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menetapkan sidang vonis mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo terkair kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J digelar pada 13 Februari 2023.
"Selanjutnya majelis hakim akan mengambil putusan pada tanggal 13 Februari," kata hakim saat sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (31/1/2023).
Keputusan sidang vonis itu digelar usai kubu Sambo mengajukan duplik atas replik jaksa penuntut umum (JPU). Selepas itu, hakim memerintahkan Sambo untuk kembali ke sel tahanan.
Baca Juga: Dianggap Frustasi, Kubu Ferdy Sambo: Replik Jaksa Rendahkan Profesi Advokat!
Untuk diketahui, Sambo dituntut hukuman seumur hidup di kasus ini. Jaksa penuntut umum (JPU) menyatakan tidak ada satupun alasan pembenar maupun pemaaf bagi Sambo terkait kasus pembunuhan Brigadir Yosua.