Silang Pendapat Dua Hakim MK Soal Perkawinan Beda Agama, Ini Alasannya

Selasa, 31 Januari 2023 | 15:36 WIB
Silang Pendapat Dua Hakim MK Soal Perkawinan Beda Agama, Ini Alasannya
Ketua MK Anwar Usman saat memimpin sidang gugatan Perppu Corona di MK. (Suara.com/Stephanus Aranditio).
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Berkaitan dengan norma yang diuji dalam perkara a quo, keberadaan norma agama dan norma hukum dalam satu regulasi yang sama berpotensi saling melemahkan, bahkan keberlakuan nya baik secara aktual maupun potensial bertentangan.

Senada dengan itu, hakim Daniel Yusmic P. Foekh berkeyakinan persoalan perkawinan beda agama adalah sebuah persoalan yang secara nyata ada dan patut diduga terus berlangsung sampai sekarang serta di masa-masa yang akan datang.

Setidaknya, ujar dia, terdapat beberapa pola yang warga negara lakukan untuk melakukan perkawinan beda agama. Pertama, melakukan perkawinan di luar negeri, salah satu mempelai dari pasangan yang hendak melangsungkan perkawinan beda agama untuk sementara berpindah agama mengikuti agama pasangannya.

Ketiga melangsungkan perkawinan sebanyak dua kali dimana perkawinan pertama, misalnya, mengikuti agama calon suaminya dan setelah itu menikah lagi (perkawinan kedua) menurut agama dari istrinya atau sebaliknya.

"Ketiga pola tersebut di satu sisi dianggap semacam bentuk penyelundupan hukum terhadap perkawinan beda agama, namun di sisi yang lain merupakan langkah 'terobosan' sendiri dari pasangan calon perkawinan yang beda agama karena ketiadaan hukum perkawinan beda agama," tandasnya. [ANTARA]

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI