Berujung Ketahuan Selingkuh, Membaca Nasib Kompol D Usai Insiden Kecelakaan Mahasiswi Cianjur

Selasa, 31 Januari 2023 | 15:24 WIB
Berujung Ketahuan Selingkuh, Membaca Nasib Kompol D Usai Insiden Kecelakaan Mahasiswi Cianjur
Ilustrasi polisi. (ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan/tom)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Kasus tabrak lari yang menimpa mahasiswi Cianjur, Selvi Amelia Nuraeni pada Jumat (20/1/2023) ternyata berujung membongkar skandal perselingkuhan seorang anggota polisi berinisial Kompol D. Hal ini bermula saat Nur, salah satu penumpang Audi A6 muncul ke publik.

Ia mengaku sebagai istri seorang anggota polisi sehingga mobilnya bisa masuk iring-iringan polisi. Lalu terungkap sosok suaminya itu adalah Kompol D, anggota polisi yang bertugas di Polda Metro Jaya.

Hal tersebut semakin ramai setelah diketahui bahwa Nur bukan istri Kompol D, melainkan selingkuhannya. Pihak Polda Metro Jaya kemudian menyatakan jika anggotanya itu sudah menjalin hubungan gelap dengan Nur selama kurang lebih delapan bulan.

"Kompol D menjalin hubungan istimewa selama kurang lebih delapan bulan, sejak bulan April 2022," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko kepada wartawan, Senin (30/1/2023).

Baca Juga: Jejak Klaim Polisi dalam Kasus Tabrak Lari Mahasiswi Cianjur, Terkesan Ditutupi?

Lantas, bagaimana nasib Kompol D setelah kasus kecelakaan yang menewaskan mahasiswa Cianjur ini?

Melanggar Etik Pasal Zina

Hubungan istimewa antara Kompol D dan Nur disebut melanggar kode etik Polri. Menurut Trunoyudo, hal tersebut dapat menurunkan citra kepolisian di mata publik.

"(Kompol D) melanggar kode etik profesi Polri berupa menurunkan citra Polri,” ujar Trunoyudo.

Pihak kepolisian sendiri hingga kini masih belum menjelaskan maksud hubungan istimewa itu. Namun, hubungan itu diduga mengarah pada tindakan perzinaan dan perselingkuhan, sebagaimana isi pasal yang dijatuhkan pada Kompol D.

Baca Juga: 6 Fakta Pengemudi Audi A6 Tersangka dalam Kasus Tabrak Lari Mahasiswi Cianjur: Masuk DPO dan Bekerja pada Ibu Bos Nur

"Pasal 5 Ayat 1 huruf b dan etika kepribadian berupa melakukan perbuatan perzinaan atau perselingkuhan Pasal 13 huruf f Peraturan Kapolri Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri," kata Trunoyudo.

Adapun bunyi dari Pasal 5 Ayat 1 huruf b Peraturan Kapolri Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri, adalah, “Setiap Pejabat Polri dalam Etika Kelembagaan wajib menjaga dan meningkatkan citra, soliditas, kredibilitas, reputasi, dan kehormatan Polri".

Sementara untuk Pasal 13 huruf f Peraturan Kapolri Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri, berbunyi, "Setiap Pejabat Polri dalam Etika Kepribadian, dilarang melakukan perzinaan dan/atau perselingkuhan".

Diperiksa dan Ditahan 21 Hari

Atas dasar pelanggaran etik zina yang dibarengi sejumlah bukti, Kompol D diperiksa secara intensif oleh Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Metro Jaya. Ia dianggap merusak citra Polri karena memiliki hubungan istimewa dengan Nur.

Tak hanya diperiksa, dilaporkan pula bahwa Kompol D sudah ditahan di tempat khusus (Patsus) Polda Metro Jaya selama 21 hari untuk keperluan pemeriksaan. Hal ini dikatakan Trunoyudo sebagai bentuk tindakan tegas dari pimpinan Polri.

"Pimpinan Polri telah mengambil tindakan tegas untuk penempatan khusus selama 21 hari kompol D di Polda Metro Jaya," ucap Trunoyudo.

Terlibat Pemalsuan Pelat Nomor

Selain soal pelanggaran etik zinah, Trunoyudo mengatakan bahwa mobil Audi A6 bukan bagian iring-iringan polisi dan memakai pelat nomor palsu. Kemungkinan, Kompol D juga akan disangkakan terkait pemalsuan ini.

Disebutkan jika soal penggunaan pelat nomor palsu akan menjadi bagian dari penyidikan Polres Cianjur. Sebab, locus delicti atau tempat dilakukannya tindak pidana berada di salah satu daerah di Jawa Barat itu.

Adapun dalam kasus kecelakaan yang menewaskan mahasiswa bernama Selvi ini, polisi telah menetapkan pengemudi Audi A6 bernama Sugeng Guruh Gautama sebagai tersangka. Ia sudah ditahan sejak Minggu (29/1/2023) setelah 24 jam diperiksa.

Kontributor : Xandra Junia Indriasti

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI