Suara.com - Anggota Komisi III DPR RI dari Fraksi Partai Gerindra Habiburokhman mendesak polisi mencabut status tersangka mendiang Muhammad Hasya Athallah, mahasiswa Universitas Indonesia yang tewas ditabrak eks Kapolsek Cilincing, AKBP (Purn) Eko Setia Budi Wahono. Selain itu, Habiburokhman meminta polisi memulihkan nama baik mendiang Hasya.
"Terhadap almarhum Hasya, saya minta penetapan tersangka terhadap almarhum dicabut, dan nama baiknya dipulihkan. Karena memang gak masuk akal, enggak mungkin orang sudah mati ditetapkan tersangka," kata Habiburokhman di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Selasa (31/1/2023).
Habiburokhman merujuk Pasal 77 KUHP. Di mana, kata dia penetapan tersangka bisa gugur apabila tersangka kemudian meninggal dunia.

"Ini orang sejak awal meninggal, ditetapkan sebagai tersangka. Saya minta propam turun diperiksa ini penyidik-penyidiknya ini. Bagaimana gitu kan bisa menetapkan orang meninggal sebagai tersangka?" katanya.
"Ini nggak masuk akal dan ini sangat melukai rasa keadilan," sambung Habiburakhman.
Sebelumnya, Komisi III DPR RI menilai langkah polisi menetapkan mahasiswa Universitas Indonesia, mendiang Muhammad Hasya Athallah (MHA) sebagai tersangka kecelakaan yang menewaskan dirinya tidak tepat.
Anggota Komisi III DPR RI dari Fraksi PPP Arsul Sani mengatakan tidak tepat dari sisi hukum acara hingga sisi lainnya.
"Kita melihat bahwa penetapan almarhum sebagai tersangka tidak pas, dari sisi hukum acaranya maupun tidak pas dari sisi keperluan kita psikologis atau berempati pada korban," kata Arsul di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Senin (30/1/2023).
Arsul mengatakan berdasarkan hukum acara, pertama di KUHAP adalah penetapan tersangka harus didasarkan dua alat bukti permulaan. Alat bukti itu kata Arsul, seperti keterangan saksi, surat-surat, keterangan ahli, keterangan terdakwa dan petunjuk.
Baca Juga: Menanti Hasil Kerja Tim Pencari Fakta Polda Metro Selesaikan Kasus Kecelakaan Mahasiswa UI
"Pertanyaannya Itu sudah terpenuhi atau belum?" Kata Arsul.