Klaim Tindak Tegas Kompol D yang Selingkuh dengan Wanita di Mobil Audi A6, Kapolda Metro Jaya: Tanpa Pandang Bulu!

Selasa, 31 Januari 2023 | 14:02 WIB
Klaim Tindak Tegas Kompol D yang Selingkuh dengan Wanita di Mobil Audi A6, Kapolda Metro Jaya: Tanpa Pandang Bulu!
Kapolda Metro Jaya Irjen Fadil Imran mengklaim bakal proses etik anggota [polisi yang selingkuh. (Suara.com/Yaumal)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Fadil Imran mengklaim akan menindak tegas Kompol D, anggota Polri yang diduga selingkuh dengan Nur (24) penumpang mobil Audi A6 penabrak mahasiswi Universitas Suryakencana (Unsur) Selvi Amalia Nuraeni di Cianjur, Jawa Barat.

Fadil memastikan Kompol D akan diproses etik tanpa pandang bulu.

"Yang bersangkutan sudah ditahan dan akan diproses tanpa pandang bulu sesuai ketentuan kode etik profesi Polri," kata Fadil di Polda Metro Jaya, Selasa (31/1/2023).

Bidang Propam Polda Metro Jaya telah menahan Kompol D sejak kemarin. Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko menyebut Kompol D ditahan selama 21 hari di tempat khusus dalam rangka pemeriksaan.

Baca Juga: Mahasiswa UI Tewas Tertabrak Mantan Kapolsek, Kapolda Metro: Pentingnya Keselamatan Berkendara

"Pimpinan Polri telah mengambil tindakan tegas untuk penempatan khusus selama 21 hari kompol D di Polda Metro Jaya," kata Trunoyudo kepada wartawan, Senin (30/1/2023).

Dalam perkara ini, kata Trunoyudo, Kompol D diduga melanggar etik terkait perselingkuhan. Dari hasil penyelidikan awal hubungan gelap antara Kompol D dengan Nur telah terjalin sejak April 2022 lalu.

"Melanggar kode etik profesi Polri berupa menurunkan citra Polri, Pasal 5 Ayat 1 huruf b dan etika kepribadian berupa melakukan perbuatan perzinahan atau perselingkuhan Pasal 13 huruf f Peraturan Kapolri Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri," jelasnya.

Perintah Bapak Polisi

Sebelumnya Sugeng Guruh Gautama Legiman, pengemudi Audi A6 mengaku sebagai sopir pribadi Nur (23) perempuan yang mengklaim sebagai istri seorang anggota polisi. Sugeng menegaskan bahwa dirinya ikut iring-iringan rombongan anggota polisi tersebut atas perintah suami Nur.

Baca Juga: Rozy Cabut Laporan Polisi, Giliran Norma Risma Laporkan Mantan Suami dan Ibu Kandung

Selvi Amalia Nuraeni mahasiswa Cianjur yang tewas diduga menjadi korban tabrak lari rombongan pejabat. (Foto: Instagram)
Selvi Amalia Nuraeni mahasiswa Cianjur yang tewas diduga menjadi korban tabrak lari rombongan pejabat. (Foto: Instagram)

"Saya masuk ke dalam iring-iringan bukan saya menerobos atau memaksa, merangsek masuk ikut iring-iringan, tidak, itu semua atas sepengetahuan bapak, suami dari ibu bos saya yang saya bawa. Saya sebagai pengemudi," kata Sugeng di Cianjur, Jumat (27/1/2023).

Sugeng juga membantah dirinya yang menabrak Selvi. Dia mengungkap bahwa mobil yang dikendarainya ketika itu berada di paling belakang dalam rentetan mobil anggota polisi.

Tersangka

Dalam kasus ini, Polres Cianjur telah menetapkan Sugeng sebagai tersangka. Penetapan tersangka dilakukan berdasar pemeriksaan sembilan saksi dan tujuh kamera pengawas atau CCTV.

Kapolres Cianjur AKBP Doni Hermawan menyebut Sugeng dijerat dengan Pasal 310 Ayat 4 Juncto Pasal 312 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ). Ancaman hukumannya, maksimal 6 tahun penjara.

"Ya (ditahan). Persangkaan Pasal 310 (4) Jo 312 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009," kata Doni kepada Suara.com, Minggu (29/1/2023) malam.

Doni juga memastikan bahwa tersangka Sugeng ketika itu menggunakan mobil Audi A6 bukan A8.

"Terkonfirmasi Audi A6. Kalau dugaan pertama itu A8 karena CCTV agak kabur," pungkas Doni.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI