Bos Indosurya Divonis Bebas, Mahfud MD: Kejaksaan Agung Sudah Profesional

Farah Nabilla Suara.Com
Selasa, 31 Januari 2023 | 13:52 WIB
Bos Indosurya Divonis Bebas, Mahfud MD: Kejaksaan Agung Sudah Profesional
Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD saat konferensi pers di kantornya, Rabu (11/1/2023). (YouTube Kemenko Polhukam)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan Mahfud MD menilai Kejaksaan Agung sudah bekerja sesuai prosedur dalam kasus penggelapan dana Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Indosurya.

Dalam kasus ini, Kejaksaan Agung disorot setelah majelis hakim menjatuhkan vonis bebas terhadap Bos KSP Indosurya, Henry Surya, yang dituntut lantaran menggelapkan dana nasabah hingga Rp 106 triliun.

Menurut Mahfud MD, kinerja jaksa sudah tepat dengan mendakwa Henry Surya tuntutan penjara 20 tahun. Namun, keputusan vonis ada di tangan hakim di Pengadilan.

"(Kasus KSP) Indosurya itu ya kalau dari sudut kami, Kejaksaan Agung sudah sangat profesional dan sungguh-sungguh," ujar Mahfud kepada wartawan di Jakarta, Selasa.

Baca Juga: Jadi Korban Investasi Bodong Indosurya, Warganet Malah Soraki Nasib Chef Arnold: Karma Instan!

Oleh karena itu, ia menyayangkan pihak-pihak yang menyudutkan Kejaksaan Agung terkait vonis bebas terhadap terdakwa dalam kasus tersebut, padahal dakwaan yang diberikan jaksa penuntut umum sudah jelas.

"Orang-orang membuat spanduk-spanduk seakan-akan Kejaksaan Agung harus diperiksa. Jelas kok, dakwaannya jelas. Tapi, pengadilan yang memutuskan bebas," ucap Mahfud.

Ia pun berpandangan perkara dugaan penipuan dan penggelapan dana KSP Indosurya itu termasuk tindak pidana, sebagaimana yang pernah ia diskusikan bersama para perwakilan Kejaksaan Agung dan Bareskrim Polri.

"PPATK juga menyatakan itu, bagaimana Indosurya itu menghimpun uang dari masyarakat, padahal bukan bank, kan tidak boleh. Kemudian dimanfaatkan dalam bentuk-bentuk kegiatan ekonomi yang tersembunyi. Itu kan pencucian uang, melanggar UU Perbankan, melanggar masalah tindak pidana pencucian uang," jelas Mahfud.

Sebelumnya, majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat menilai tindakan terdakwa dalam perkara KSP Indosurya itu, yakni pemilik sekaligus pendiri KSP Indosurya Henry Surya bukan merupakan ranah pidana, melainkan perdata.

Baca Juga: Gibran Ngomel ke Chef Arnold: Siapa Suruh Nabung di Tempat Nggak Jelas Macam Indosurya

Padahal, tuntutan dari JPU bisa membuat bos Indosurya itu didakwa tuntutan pidana penjara selama 20 tahun dan denda Rp200 miliar subsider satu tahun kurungan.

Mahfud pun menyampaikan bahwa pemerintah akan melakukan kasasi terhadap putusan Mahkamah Agung yang memvonis bebas terdakwa penipuan dan penggelapan KSP Indosurya itu. [Antara]

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI