Sugeng mengakui bahwa dirinya ada di lokasi saat kejadian itu. Namun, ia membantah menabrak korban dan menceritakan pengakuannya. Sebelum tabrakan, ia melihat korban oleng yang membuatnya membelokkan laju mobil ke kiri.
“Karena jarak saya dekat, spontan saya ke kiri untuk menghindar. Dari belakang ada dua yang melaju,” ungkap Sugeng.
Ia yang mendengar suara benturan lantas memelankan laju kendaraan. Adapun hal itu, kata Sugeng, bertujuan untuk memeriksa mobil tersebut dan jika ada yang rusak, dirinya siap bertanggung jawab.
"Maksud saya memelankan suara, ingin memeriksa karena saya adalah driver dan kendaraan itu tanggung jawab saya. Kalopun ada yang lecet pun saya yang nantinya ganti rugi pada bos," pungkasnya.
Ditahan sebagai Tersangka
Setelah sempat mangkir, Sugeng selaku pengemudi Audi A6 pada Sabtu (28/1/2023) ditetapkan sebagai tersangka atas meninggalnya Selvi Amelia. Ia kemudian datang ke Polres Cianjur untuk memenuhi panggilan penyidik guna pemeriksaan.
Sebelum akhirnya ditahan, ia diperiksa selama 24 jam di Unit Penegakan Hukum Satlantas Polres Cianjur. Kapolres CIanjur AKBP Doni Hermawan, menuturkan penahanan terhadap Sugeng ini berdasarkan Pasal 21 (1) Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).
Lebih lanjut, dikatakan Doni, bahwa polisi telah mengamankan sejumlah barang bukti (barbuk) yang membuat Sugeng ditetapkan menjadi tersangka. Diantaranya, ada mobil sedan jenis Audi A6 yang dikemudikan oleh tersangka serta rekaman CCTV.
Atas kasus ini, Sugeng disangkakan Pasal 310 ayat 4 juncto Pasal 312 UU RI nomor 22 tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Raya. Ia lantas terancam hukuman maksimal 6 tahun kurungan penjara.
Baca Juga: Kompol D Terjerat Pasal Perzinahan Usai Mobilnya Tabrak Mahasiswi Cianjur
Polisi Ungkap Audi 6 Bukan Rombongan