Kompol D Terjerat Pasal Perzinahan Usai Mobilnya Tabrak Mahasiswi Cianjur

Selasa, 31 Januari 2023 | 12:50 WIB
Kompol D Terjerat Pasal Perzinahan Usai Mobilnya Tabrak Mahasiswi Cianjur
Selvi Amalia Nuraeni mahasiswa Cianjur yang tewas diduga menjadi korban tabrak lari rombongan pejabat. (Foto: Instagram)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Tak disangka, kasus tabrak lari mahasiswi Cianjur pada Jumat (20/1/2023) menguak skandal perselingkuhan seorang anggota polisi berinisial Kompol D.

Awalnya, perhatian publik tertuju pada peristiwa tabrak lari itu, di mana dalam insiden tersebut, seorang mahasiswi Universitas Suryakancana bernama Silvi Amalia Nuraeni tewas di tempat.

Sosok Selvi tewas setelah ditabrak mobil mewah Audi A6 yang ikut dalam iring-iringan penyidik Polda Metro Jaya menuju lokasi pembunuhan berencana Wowon Cs.

Tak lama, muncul seorang perempuan bernama Nur yang mengaku sebagai penumpang mobil Audi A6. Nur mengaku sebagai istri dari salah satu anggota kepolisian.

Baca Juga: Polisi Pastikan Pengemudi Audi A8 Merupakan Penabrak Mahasiswi di Cianjur

Selain itu, Nur juga mengaku telah mendapatkan izin dari suaminya yang merupakan anggota polisi untuk ikut dalam iring-iringan.

Belakangan terungkap sosok polisi yang diakui sebagai suami Nur adalah Kompol D,  anggota polisi yang bertugas di Polda Metro Jaya. Kasus itu semakin geger setelah diketahui Nur bukan istri Kompol D, melainkan selingkuhannya.

Pihak Polda Metro Jaya menyatakan jika Kompol D telah menjalin hubungan gelap dengan Nur selama berbulan-bulan.

"Kompol D menjalin hubungan istimewa selama kurang lebih delapan bulan, sejak bulan April 2022," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko kepada wartawan, Senin (30/1/2023)

Atas dasar itulah, kini Kompol D diperiksa secara intensif oleh Bidang Profesi dan Pengamanan Polda Metro Jaya. Kompol D dinilai merusak citra Polri karena terbukti memiliki hubungan istimewa dengan Nur.

Baca Juga: 6 Fakta Sosok Kompol D: Kala Kasus Mahasiswi Cianjur Bongkar Skandal Perselingkuhannya

"Melanggar kode etik profesi Polri berupa menurunkan citra Polri,” kata Kombes Trunoyudo.

Hingga kini, pihak kepolisian belum menjelaskan maksud dari hubungan istimewa antara Nur dan Kompol D. Namun dugaannya mengarah pada tindakan perzinaan dan perselingkuhan, sebagaimana isi pasal yang dikenakan pada Kompol D.

"Pasal 5 Ayat 1 huruf b dan etika kepribadian berupa melakukan perbuatan perzinaan atau perselingkuhan Pasal 13 huruf f Peraturan Kapolri Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri," tuturnya.

Adapun bunyi dari Pasal 5 Ayat 1 huruf b Peraturan Kapolri Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri, adalah sebagai berikut:

“Setiap Pejabat Polri dalam Etika Kelembagaan wajib: menjaga dan meningkatkan citra, soliditas, kredibilitas, reputasi, dan kehormatan Polri;”

Sementara Pasal 13 huruf f Peraturan Kapolri Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri, berbunyi:

“Setiap Pejabat Polri dalam Etika Kepribadian, dilarang: melakukan perzinaan dan/atau perselingkuhan;”

Selain diperiksa Propam Polda Metro Jaya, Kompol D kini juga telah ditahan di tempat khusus (Patsus) selama 21 hari untuk keperluan pemeriksaan.

"Pimpinan Polri telah mengambil tindakan tegas untuk penempatan khusus selama 21 hari kompol D di Polda Metro Jaya," kata Trunoyudo.

Kontributor : Damayanti Kahyangan

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI