Serang Replik Jaksa di Sidang Yosua, Kubu Sambo: Serampangan! Tuduhan Kosong

Selasa, 31 Januari 2023 | 12:49 WIB
Serang Replik Jaksa di Sidang Yosua, Kubu Sambo: Serampangan! Tuduhan Kosong
Terdakwa kasus pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat, Ferdy Sambo saat mengikuti sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (10/1/2023). [Suara.com/Alfian Winanto]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Pengacara Ferdy Sambo, Arman Hanis menyerang isi replik jaksa penuntut umum (JPU) dalam sidang duplik kasus pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (31/2/2023).

Arman menyebut replik jaksa tersebut serampangan. Dia menilai replik itu hanya berisi tuduhan yang tak karuan yang menyerang pihaknya dan kliennya.

"Secara serampangan penuntut umum menyampaikan tuduhan kosong bahwa tim penasihat hukum tidak profesional, gagal fokus mempertahankan kebohongan terdakwa Ferdy Sambo," kata Arman.

"Memberikan masukan agar menjadi tidak terang perkara, membuat dalil tidak berdasarkan, menjerumuskan terdakwa Ferdy Sambo," sambungnya.

Selain itu, Arman juga menilai jaksa merasa frustasi karena permohonan hukuman tuntutan seumur hidup terhadap Sambo sudah terbantahkan.

"Penuntut umum terlihat frustasi karena semua dalil tuntutannya terbantahkan dan sialnya lagi, di saat bersamaan tidak mempunyai bukti dan dalil yang cukup untuk menutupinya," ungkap Arman.

Akibatnya, Arman menyebut jaksa hanya meracau pada sidang replik pekan lalu. Dia sangat menyangkan replik tersebut karena hanya berdasarkan rasa frustasi jaksa.

"Yang tersisa hanyalah racauan atau semata-mata demi memenuhi syarat adanya tanggapan atas pleidoi," jelas dia.

Baca Juga: Sindir Jaksa, Pengacara Ferdy Sambo: 1.178 Halaman Pleidoi Cuma Dibalas 19 Halaman Replik

"Sangat disayangkan replik penuntut umum malah terus terjebak pada kerangka imajinatif. Rasa frustasi sepertinya turut menyebabkan penuntut umum gagal memahami konsep dan sistem bekerjanya peradilan pidana," pungkas Arman.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI