Sindir Jaksa, Pengacara Ferdy Sambo: 1.178 Halaman Pleidoi Cuma Dibalas 19 Halaman Replik

Selasa, 31 Januari 2023 | 12:27 WIB
Sindir Jaksa, Pengacara Ferdy Sambo: 1.178 Halaman Pleidoi Cuma Dibalas 19 Halaman Replik
Terdakwa kasus pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat, Ferdy Sambo saat hadir untuk mengikuti sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (17/1/2023). [Suara.com/Alfian Winanto]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Pengacara Ferdy Sambo, Arman Hanis menyindir jaksa penuntut umum (JPU) yang hanya memuat 19 halaman dokumen replik untuk menanggapi nota pembelaan atau pleidoi pihaknya di sidang kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.

"Kami juga menyampaikan terima kasih kepada penuntut umum yang sudah menyampaikan repliknya setebal 19 halaman untuk menanggapi nota pembelaan tim penasihat hukum terdakwa Ferdy Sambo setebal 1.178 halaman," ujar Arman.

Tak hanya itu, Arman menilai isi replik yang disampaikan jaksa itu tak substantif. Replik jaksa disebut Arman, tidak menjawab hal-hal yuridis perkara yang sedang disidangkan.

"Sayangnya isi replik Penuntu Umum tersebut sama sekali tidak memuat hal-hal substantif bahkan tidak menjawab yuridis nota pembelaan dari tim penasihat hukum," jelas dia.

Baca Juga: Sidang Duplik, Pengacara Kembali Minta Hakim Bebaskan Kuat Ma'ruf Di Kasus Pembunuhan Brigadir Yosua

Dalam sidang sebelumnya, jaksa menyoroti pleidoi tim penasihat hukum Sambo yang menyebut Richard merupakan satu-satunya algojo di kasus pembunuhan Yosua.

Jaksa menilai tim penasihat hukum Sambo tak profesional dan cenderung menghilangkan kebenaran.

"Penasihat hukum terdakwa Ferdy Sambo benar-benar tidak profesional, tidak berpikir konstruktif. Logika berpikirnya terkalahkan, yang berusaha mengaburkan fakta hukum yang sudah terang benderang di hadapan persidangan," ujar jaksa dalam sidang replik di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (27/1/2023).

Jaksa mengatakan sepanjang persidangan Richard dengan jelas mengungkapkan keterangan yang jujur. Akan tetapi, Sambo berdalih jika ia hanya memerintahkan Richard untuk menghajar bukan membunuh lewat perintah 'Hajar Cad'.

Di sisi lain, Richard membantah Sambo dengan menyebut bahwa dia diperintah untuk membunuh lewat kalimat 'Woi kau tembak, kau tembak cepat!'.

Baca Juga: Fakta Sidang Duplik Ferdy Sambo, Kuat Maruf dan Ricky Rizal Digelar Hari Ini

"Kemudian saksi Richard Eliezer menembak korban Yosua dengan menggunakan senpi jenis Glock-17 hingga (Yosua) terjatuh," tutur jaksa.

Singkat cerita, Yosua pun terkapar usai diberondong peluru Richard. Sambo pun mendekat ke Richard, kemudian ikut menembak Yosua.

"Lalu terdakwa menghampiri korban Yosua yang sudah jatuh dan menggunakan senpi, menembak ke arah korban. Yang dapat dipastikan bahwa terdakwa Ferdy Sambo ikut menembak," jelasnya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI