Gaji polisi berpangkat Kompol
Aturan mengenai gaji anggota kepolisian tercantum dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 17 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua Belas atas Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2001 Tentang Peraturan Gaji Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Dalam peraturan itu disebutkan kalau pangkat Komisaris Kepolisian (Kompol) dalam institusi Polri masuk dalam Golongan IV atau Perwira Menangah.
Menurut peraturan itu pula, seorang anggota polisi yang berpangkat Kompol mendapatkan gaji perbulan sebesar Rp3.000.100 - Rp4.930.100.
Tak hanya gaji pokok, anggota kepolisian juga mendapatkan tunjangan kinerja, sebagaimana diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 103 Tahun 2018 Tunjangan Kinerja Pegawai Di Lingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Menurut Perpres tersebut, anggota kepolisian berpangkat Kompol masuk dalam kelas jabatan 10 dan berhak mendapatkan tunjangan kinerja sebesar Rp4.551.000.
Kontributor : Damayanti Kahyangan