Suara.com - Kepolisian telah memastikan kalau salah satu anggotanya, Kompol D, terseret kasus tabrak lari mahasiswi Cianjur, Selvi Amalia Nuraeni. Selvi tewas di tempat setelah diduga ditabrak mobil Audi A6 yang ikut dalam iring-iringan Polda Metro Jaya.
Iring-iringan mobil itu mengangkut para penyidik yang tengah menuju lokasi pembunuhan berencana Wowon Cs. Adapun mobil Audi A6 ditumpangi seorang perempuan bernama Nur yang mengaku sebagai istri polisi yang berada di iring-iringan.
Nur mengaku kalau mobil mewah Audi A6 itu adalah milik suaminya yang sedang dipinjam, lantaran mobilnya tengah diperbaiki di bengkel. Ia juga menyebut masuk ke iring-iringan polisi karena sudah mendapatkan izin suami.
Dari sanalah terungkap adanya keterlibatan anggota polisi dalam peristiwa itu. Dan belakangan terungkap bahwa polisi yang diakui sebagai suami Nur itu adalah seseorang berinisial D dengan pangkat Komisaris Polisi atau Kompol.
Sosok Nur juga terungkap bukan istri kedua, melainkan selingkuhan Kompol D. Kini Kompol D ditahan selama 21 hari di tempat khusus (Patsus) untuk diperiksa oleh Bidang Propam Polda Metro Jaya.
Di balik peristiwa itu terselip sebuah pertanyaan, bisakah seorang anggota kepolisian berpangkat Kompol memiliki mobil mewah seperti Audi A6?
Harga mobil Audi A6 di pasaran saat ini
Berdasarkan penelusuran Suara.com di sejumlah situs jual beli mobil, diketahui bahwa saat ini harga mobil Audi A6 keluaran 2023 berkisar antara Rp1,25 hingga Rp1,95 miliar.
Sementara untuk harga mobil Audi A6 dalam kondisi bekas juga masih cukup tinggi, yakni berkisar antara Rp238 juta hingga Rp275 juta.
Lantas berapakan gaji seorang perwira kepolisian berpangkat Kompol? Berikut uraiannya.
Gaji polisi berpangkat Kompol
Aturan mengenai gaji anggota kepolisian tercantum dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 17 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua Belas atas Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2001 Tentang Peraturan Gaji Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Dalam peraturan itu disebutkan kalau pangkat Komisaris Kepolisian (Kompol) dalam institusi Polri masuk dalam Golongan IV atau Perwira Menangah.
Menurut peraturan itu pula, seorang anggota polisi yang berpangkat Kompol mendapatkan gaji perbulan sebesar Rp3.000.100 - Rp4.930.100.
Tak hanya gaji pokok, anggota kepolisian juga mendapatkan tunjangan kinerja, sebagaimana diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 103 Tahun 2018 Tunjangan Kinerja Pegawai Di Lingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Menurut Perpres tersebut, anggota kepolisian berpangkat Kompol masuk dalam kelas jabatan 10 dan berhak mendapatkan tunjangan kinerja sebesar Rp4.551.000.
Kontributor : Damayanti Kahyangan