Majikan Disebut Selingkuh dengan Brigadir J, Kuat Maruf Bela Putri Candrawathi: Imajinasi Jaksa Bak Novel

Selasa, 31 Januari 2023 | 11:10 WIB
Majikan Disebut Selingkuh dengan Brigadir J, Kuat Maruf Bela Putri Candrawathi: Imajinasi Jaksa Bak Novel
Kuat Maruf saat menjalani sidang duplik terkait kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J alias Yosua di PN Jakarta Selatan. (Suara.com/Novian)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

"Merupakan imajinasi Penuntut Umum layaknya seperti menyusun sebuah novel," jelasnya.

Jaksa Sebut Yosua dan Putri Selingkuh

Sebelumnya, jaksa meyakini tidak ada motif pelecehan seksual di balik kasus pembunuhan berencana Brigadir Yosua Hutabarat.

Di mana, motif pelecehan seksual beberapa kali kerap didengungkan oleh beberapa terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir Yosua Hutabarat seperti Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi.

Putri Candrawathi dan Brigadir J (Kolase)
Putri Candrawathi dan Brigadir J (Kolase)

"Tidak terjadi pelecehan pada 7 Juli 2022 di Magelang," ujar jaksa di ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Selatan saat membacakan tuntutan bagi terdakwa Kuat Maruf, Senin (16/1/2023).

Jaksa menyebut telah terjadi perselingkuhan antara Brigadir Yosua dan Putri Candrawathi di Magelang.

"Bahwa benar pada hari Kamis tanggal 7 Juli 2022, sekira sore hari di rumah FS di Magelang, terjadi perselingkuhan antara korban J dengan saksi PC," jelas jaksa.

Dituntut 8 Tahun Penjara

Dalam sidang sebelumnya, jaksa menuntut Kuat Maruf hukuman 8 tahun penjara terkait kasus pembunuhan berencana Brigadir J. Tuntutan 8 tahun penjara diberikan JPU berdasarkan dakwaan premier Pasal 340 dan Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Hukuman itu lebih ringan dibandingkan dengan hukuman maksimal yang mencapai pidana mati.

Baca Juga: Fakta Sidang Duplik Ferdy Sambo, Kuat Maruf dan Ricky Rizal Digelar Hari Ini

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI