Kompol D Ditahan Di Patsus
Trunoyudo juga mengatakan, Kompol D tengah diperiksa oleh Bidang Propam Polda Metro Jaya. Dia diperiksa terkait pelanggaran etik perselingkuhan.
Ia menyebut, Kompol D ditahan selama 21 hari di tempat khusus (Patsus) dalam rangka pemeriksaan.
"Pimpinan Polri telah mengambil tindakan tegas untuk penempatan khusus selama 21 hari kompol D di Polda Metro Jaya," kata Trunoyudo.
"Melanggar kode etik profesi Polri berupa menurunkan citra Polri, Pasal 5 Ayat 1 huruf b dan etika kepribadian berupa melakukan perbuatan perzinahan atau perselingkuhan Pasal 13 huruf f Peraturan Kapolri Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri," imbuhnya.
Mobil Audi Penabrak Selvi Pakai Pelat Spripim
Polisi sebelumnya menyebut bahwa pelat nomor B 1482 QH yang terpasang di mobil Audi A6 tersebut adalah nomor palsu.
Usai ditelusuri lebih lanjut, pelat nomor tersebut terdaftar milik Staf Pribadi Pimpinan (Spripim) Polda Metro Jaya. Nasib mobil itu kini berada di tangan Polres Cianjur.
Kapolres Cianjur AKBP Doni Hermawan mengungkapkan, pelat nomor tersebut terdaftar untuk mobil jenis Innova warna hitam keluaran 2022 dan atas pemilik Spripim Polda Metro Jaya.
Baca Juga: Sosok Kompol D Diduga Selingkuh Dengan Nur Penumpang Audi Penabrak Mahasiswi Di Cianjur
"Nopol yang sebelumnya terpasang di mobil Audi digunakan untuk mencari tahu identitas kendaraan yang asli, untuk mencari tahu siapa pengemudinya dan pemiliknya. Jadi, kita hanya menyampaikan fakta atau data identitas dari mobil yang asli tersebut," jelas Doni kepada wartawan, Senin (30/1/2023).