Sosok Kompol D Diduga Selingkuh Dengan Nur Penumpang Audi Penabrak Mahasiswi Di Cianjur

Bangun Santoso Suara.Com
Selasa, 31 Januari 2023 | 08:35 WIB
Sosok Kompol D Diduga Selingkuh Dengan Nur Penumpang Audi Penabrak Mahasiswi Di Cianjur
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko. (Suara.com/M Yasir)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Polda Metro Jaya akhirnya membuka misteri di balik kasus kecelakaan mobil Audi A6 yang menabrak mahasiswi di Cianjur bernama Selvi Amalia Nuraeni. Di mana penumpang mobil itu adalah sosok perempuan bernama Nur (23) yang mulanya mengaku sebagai istri dari Kompol D, anggota Polda Metro Jaya.

Awalnya, pada Jumat pekan lalu, sosok sopir Audi A6 bernama Agung muncul ke media bersama seorang perempuan muda 23 tahun bernama Nur. Keduanya membantah telah menabrak mahasiswi di Cianjur sebagaimana keterangan polisi sebelumnya.

Agung mengaku sebagai sopir pribadi dari Nur. Sementara Nur mengatakan, ia awalnya janjian dengan Kompol D yang diakuinya sebagai suami dan mendapat izin untuk masuk ke dalam iring-iringan polisi di Cianjur hingga akhirnya terjadi kecelakaan.

Polres Cianjur sendiri menyatakan, kecelakaan terjadi dari 'ulah' mobil Audi A6 (sebelumnya sempat disebut Audi A8) yang nekat masuk ke dalam iring-iringan mobil polisi.

Baca Juga: Mobil Audi A6 Penabrak Selvi Ternyata Pakai Pelat Spripim: Bukti Milik Polisi

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko membantah pengakuan Nur yang mengaku sebagai istri Kompol D. Ia menyebut, sosok Nur hanyalah teman dekat dari Kompol D, antara keduanya disebut terjalin hubungan istimewa.

"Kompol D menjalin hubungan istimewa selama kurang lebih delapan bulan, sejak bulan April 2022," kata Trunoyudo kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Senin (30/1).

Menurut Trunoyudo, saat ini Propam Polda Metro Jaya tengah menyelidiki dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh Kompol D setelah mendapat pelimpahan dari Div Propam Polri.

Div Propam Polri telah mengumpulkan sejumlah keterangan saksi dan alat bukti terkait hal ini. Hasilnya, Kompol D dinyatakan telah melanggar kode etik profesi Polri.

"Melanggar kode etik profesi Polri berupa menurunkan citra Polri, Pasal 5 ayat 1 huruf b dan etika kepribadian berupa melakukan perbuatan perzinahan atau perselingkuhan Pasal 13 huruf f Peraturan Kapolri Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri," tuturnya.

Baca Juga: Ngakunya Istri, Sosok Nur Penumpang Audi Penabrak Mahasiswi Di Cianjur Ternyata Selingkuhan Kompol D

Karenanya, Polda Metro Jaya akhirnya menahan Kompol D di penempatan khusus atau patsus selama 21 hari ke depan.

"Saat ini pimpinan Polri telah mengambil tindakan tegas untuk penempatan khusus selama 21 hari kompol D di Polda Metro Jaya," katanya.

Proses lebih lanjut terkait pelanggaran kode etik Kompol D masih ditangani oleh Bid Propam Polda Metro Jaya. Termasuk, soal pelaksanaan sidang kode etik terhadap Kompol D.

Trunoyudo juga menyebut mobil Audi A6 itu bukan bagian dari iring-iringan anggota polisi. Sedangkan terkait penggunaan pelat nomor palsu di mobil tersebut merupakan bagian dari penyidikan Polres Cianjur.

"Karena locus delicti-nya di Cianjur, tentu proses penyidikan di Polres Cianjur. Polda Metro Jaya hanya menangani kasus pelanggaran kode etiknya," imbuhnya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI