Fakta Sidang Duplik Ferdy Sambo, Kuat Maruf dan Ricky Rizal Digelar Hari Ini

Selasa, 31 Januari 2023 | 08:32 WIB
Fakta Sidang Duplik Ferdy Sambo, Kuat Maruf dan Ricky Rizal Digelar Hari Ini
3 tersangka kasus penembaka Brigadir J akan menjalani sidang duplik hari ini, Selasa (31/01/2023). (Antara Foto/Aditya Pradana Putra)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Sidang lanjutan kasus pembunuhan Brigadir J kembali dilaksanakan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Selasa (31/1/2023). Kali ini, sidang beragendakan sidang duplik yang menghadirkan tiga terdakwa, yakni Ferdy Sambo, Ricky Rizal dan Kuat Ma'ruf.

Dalam persidangan ini, ketiga terdakwa diberikan kesempatan lagi untuk membela diri dengan tujuan membebaskan diri dari kurungan penjara. Simak inilah fakta sidang duplik selengkapnya.

Lanjutan dari sidang replik

Agenda sidang duplik merupakan salah satu prosedur persidangan sebelum vonis dilakukan. Sebelumnya, ketiga terdakwa tersebut telah menjalani sidang replik pada Jumat (27/1/2023).

Baca Juga: Kamaruddin Simanjuntak Bongkar Oknum Berbintang Sodorin Dollar AS, Minta Damai

Sidang replik sendiri adalah tanggapan dari jaksa penuntut umum (JPU) dan hakim, apakah menerima atau tidak pleidoi yang dibacakan terdakwa, sehingga hukuman yang dijatuhkan bisa sesuai prosedur. 

Ricky Rizal terbukti terlibat pembunuhan

Sepanjang persidangan, baik saat duduk di kusi terdakwa ataupun saksi, Ricky Rizal kekeuh menyebut dirinya tidak terlibat dalam pembunuhan Brigadir J. Ia juga memaparkan bukti jika dirinya tidak menembak Brigadir J hingga tewas.

Meski demikian, JPU menilai tindakan Ricky turut membantu skenario pembunuhan Brigadir J yang disusun Ferdy Sambo. Fakta itu membuat ajudan Ferdy Sambo itu tetap terkena jeratan pidana dan tuntutan 8 tahun penjara dari JPU.

"Menyatakan terdakwa Ricky Rizal Wibowo terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana pembunuhan berencana secara bersama-sama" ungkap JPU dalam sidang replik, Jumat (27/1/2023).

Baca Juga: Sering Diejek Perempuan Tua, Putri Candrawathi Bilang Begini

Akan kembali ajukan nota pembelaan

Dalam agenda sidang duplik ini, para terdakwa akan kembali memberikan tanggapan dan mengajukan nota pembelaan agar hukuman dapat diringankan.

Hal ini pun lumrah dilakukan mereka yang duduk di pesakitan demimendapatkan hukuman yang sesuai dengan keinginan. Terlepas dari itu, pada akhirnya semua bergantung pada undang-undang, terutama dalam kasus kriminal pembunuhan di lingkup penegak hukum adalah kasus yang kritikal.

Kemungkinan pembelaan ditolak kembali

Meskipun agenda sidang duplik kali ini menjadi agenda kedua dalam pembelaan para terdakwa, namun kemungkinan nota pembelaan akan ditolak kembali juga tidak dapat dipungkiri.

Pasalnya, ketiga terdakwa memiliki peran besar dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J. Perbuatan mereka pun diganjar dengan Pasal 340 KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP subsider Pasal 338 KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP tentang pembunuhan berencana.

Para terdakwa kasus pembunuhan Brigadir J pun terancam mendapatkan vonis maksimal hukuman mati atau penjara seumur hidup. Adapun Ferdy Sambo, selaku otak pembunuhan, dituntut penjara seumur hidup oleh JPU.

Kontributor : Dea Nabila

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Penampakan Ferdy Sambo, Kuat Maruf Dan Ricky Rizal Jalani Tes Kesehatan Di Lapas Salemba - Suara.com
Penampakan Ferdy Sambo, Kuat Maruf Dan Ricky Rizal Jalani Tes Kesehatan Di Lapas Salemba - Suara.com
Nasib Uang Donasi Pak Tarno dari Raffi Ahmad Usai Kena Stroke, Istri Pertama Heran Kenapa Tetap Jualan
Nasib Uang Donasi Pak Tarno dari Raffi Ahmad Usai Kena Stroke, Istri Pertama Heran Kenapa Tetap Jualan
Sesama Eks Ajudan Sambo, Beda Nasib Bharada E dan Ricky Rizal Bak Bumi Langit
Sesama Eks Ajudan Sambo, Beda Nasib Bharada E dan Ricky Rizal Bak Bumi Langit
Ditanya Target Capaian 2025 oleh Anak 16 Tahun, Jawaban Gibran Tuai Sorotan: Kamu Sudah Bisa Nyoblos?
Ditanya Target Capaian 2025 oleh Anak 16 Tahun, Jawaban Gibran Tuai Sorotan: Kamu Sudah Bisa Nyoblos?
HOAKS Mahfud MD Ungkap Amplop Terselubung Di Kasus Ferdy Sambo, Ini Fakta Sebenarnya
HOAKS Mahfud MD Ungkap Amplop Terselubung Di Kasus Ferdy Sambo, Ini Fakta Sebenarnya
7 Fakta Eksekusi Penjara Seumur Hidup Ferdy Sambo: Ini Lapas yang Siap Jadi Hunian
7 Fakta Eksekusi Penjara Seumur Hidup Ferdy Sambo: Ini Lapas yang Siap Jadi Hunian

TERKINI