Kejagung Ungkap Sederet Fakta Henry Surya Seharusnya Dihukum Di Kasus Indosurya, Bukannya Dilepas

Bangun Santoso Suara.Com
Selasa, 31 Januari 2023 | 06:07 WIB
Kejagung Ungkap Sederet Fakta Henry Surya Seharusnya Dihukum Di Kasus Indosurya, Bukannya Dilepas
Henry Surya, pendiri KSP Indosurya. (Istimewa)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

“Perbuatan para terdakwa dengan dalih membuat koperasi simpan pinjam, semata-mata untuk mengelabui masyarakat yang membuat pengumpulan uang KSP Indosurya seolah-olah untuk kepentingan dan kesejahteraan para anggota,” katanya.

Padahal, lanjut Ketut, perbuatan tersebut dilakukan untuk menghindari adanya pengawasan oleh Bank Indonesia (BI) dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK), serta menghindari proses perizinan penghimpunan dana masyarakat melalui BI.

Oleh karena itu, kata Ketut, penerapan hukum perdata dalam perkara Indosurya jauh dari rasa keadilan dan sangat melukai masyarakat yang menjadi korban investasi bodong, karena seluruh korban tidak pernah merasa menjadi anggota koperasi tetapi lebih kepada menjadi korban penipuan investasi bodong.

“Oleh karena tidak ada perbuatan perdata sama sekali yang dilakukan oleh Henry Surya dan kawan-kawan, justru memanfaatkan celah hukum dengan menggunakan tipu muslihat, memperdaya korban dalam hal ini nasabah dengan kedok koperasi, seolah-olah seluruh kegiatan menjadi legal,” kata Ketut.

Sebelumnya, majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat telah memvonis bebas dua petinggi Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Indosurya dalam kasus penipuan dan penggelapan dana KSP Indosurya. Mereka adalah pemilik sekaligus pendiri dan Ketua KSP Indosurya Henry Surya dan Kepala Administrasi KSP Indosurya June Indria. (Sumber: Antara)

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI