Ngakunya Istri, Sosok Nur Penumpang Audi Penabrak Mahasiswi Di Cianjur Ternyata Selingkuhan Kompol D

Selasa, 31 Januari 2023 | 05:53 WIB
Ngakunya Istri, Sosok Nur Penumpang Audi Penabrak Mahasiswi Di Cianjur Ternyata Selingkuhan Kompol D
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko. (ANTARA/Bagus Ahmad Rizaldi)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Fakta baru terungkap mengenai sosok perempuan muda 23 bernama Nur penumpang mobil Audi A6 yang menabrak mahasiswi di Cianjur, Jawa Barat. Ternyata, dia memiliki hubungan gelap alias selingkuhan dari seorang anggota Polda Metro Jaya berinisial Kompol D.

Awalnya, Nur bersama sopir Audi A6 yang mengaku sebagai sopir pribadinya membantah telah menabrak mahasiswi Universitas Suryakencana, Selvi Alamia Nuraeni di Cianjur. Nur dan Sugeng, sang sopir juga membantah sebagai penumpang gelap yang masuk ke dalam iring-iringan mobil polisi.

Nur bahkan mengaku sudah mendapatkan izin dari suaminya yang seorang anggota polisi yang kala itu disebutnya ikut dalam iring-iringan tersebut. Namun soal statusnya yang sebenarnya kini terungkap.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko memastikan Nur bukan istri sah Kompol D. Melainkan hanya memiliki hubungan istimewa yang terjalin sejak April 2022 lalu.

Baca Juga: Terungkap! Wanita 23 Tahun di Mobil Audi A6 Penabrak Mahasiswi Cianjur Selingkuhan Anggota Polda Metro Jaya

"Kompol D menjalin hubungan istimewa selama kurang lebih delapan bulan, sejak bulan April 2022," kata Trunoyudo kepada wartawan, Senin (30/1/2023).

Kompol D Ditahan Di Patsus

Trunoyudo juga mengatakan, Kompol D tengah diperiksa oleh Bidang Propam Polda Metro Jaya. Dia diperiksa terkait pelanggaran etik perselingkuhan.

Ia menyebut, Kompol D ditahan selama 21 hari di tempat khusus (Patsus) dalam rangka pemeriksaan.

"Pimpinan Polri telah mengambil tindakan tegas untuk penempatan khusus selama 21 hari kompol D di Polda Metro Jaya," kata Trunoyudo.

Baca Juga: Warganet Soroti Kasus Mahasiswi Cianjur: Colek Kapolri, Sentil Polisi Punya Istri Dua

"Melanggar kode etik profesi Polri berupa menurunkan citra Polri, Pasal 5 Ayat 1 huruf b dan etika kepribadian berupa melakukan perbuatan perzinahan atau perselingkuhan Pasal 13 huruf f Peraturan Kapolri Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri," imbuhnya.

Artikel lengkapnya baca di sini

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI