Suara.com - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) menyayangkan proses persidangan tragedi Kanjuruhan yang digelar secara tertutup di Pengadilan Negeri Surabaya. Menurut Komnas HAM, peradilan terbuka menjadi penting guna menjawab rasa keadilan bagi korban dan keluarga dan sebagai bentuk akuntabilitas.
"Menyikapi persidangan kasus Tragedi Kanjuruhan, Komnas HAM menyesalkan proses peradilan yang dilakukan secara tertutup," kata Komisioner Komnas HAM, Uli Parulian Sihombing lewat keterangannya, Senin (30/1/2023).
Menurut Uli, perkara Kanjuruhan bukan proses peradilan melibatkan anak di bawah umur atau kasus kekerasan seksual.
"Tragedi Kanjuruhan tidak termasuk kategori kasus yang melibatkan anak berhadapan dengan hukum atau terkait kekerasan seksual sehingga keluarga korban serta publik memiliki hak atas informasi terkait jalannya persidangan," katanya menegaskan.
Baca Juga: Perjalanan Arema FC Penuh Lika-liku, Kini Di Ujung Tanduk Terancam Bubar
Terbukanya proses sidang menjadi sangat penting, khususnya bagi korban dan keluarga korban untuk memastikan bahwa tragedi Kanjuruhan diproses dengan seadil-adilnya.
"Persidangan secara terbuka dianggap penting dalam memenuhi rasa keadilan bagi keluarga korban dan masyarakat serta sebagai bentuk akuntabilitas bahwa proses persidangan yang tengah berlangsung berjalan dengan adil dan imparsial," kata Uli.
Untuk diketahui persidangan tragedi Kanjuruhan yang mengakibatkan 135 korban tewas digelar perdana di Pengadilan Negeri Surabaya pada 16 Januari 2023 lalu.
Namun persidangan yang digelar terkesan tertutup. Hal itu karena jurnalis yang meliput tidak dibolehkan menyiarkan secara langsung dan jumlah pengunjung sidang juga dibatasi.
Baca Juga: Ricuh Arema FC, Media Malaysia Pertanyakan Kemungkinan BRI Liga 1 Bisa Dihentikan Lagi