Diduga Selingkuh dengan Penumpang Audi A6 Penabrak Mahasiswi Cianjur, Kompol D Ditahan Propam Polda Metro Jaya

Senin, 30 Januari 2023 | 22:25 WIB
Diduga Selingkuh dengan Penumpang Audi A6 Penabrak Mahasiswi Cianjur, Kompol D Ditahan Propam Polda Metro Jaya
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko. (Suara.com/Arga).
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Kapolres Cianjur AKBP Doni Hermawan menyebut Sugeng dijerat dengan Pasal 310 Ayat 4 Juncto Pasal 312 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ). Ancaman hukumannya, maksimal 6 tahun penjara.

"Ya (ditahan). Persangkaan Pasal 310 (4) Jo 312 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009," kata Doni kepada Suara.com, Minggu (29/1) malam.

Doni juga memastikan bahwa tersangka Sugeng ketika itu menggunakan mobil Audi A6 bukan A8.

"Terkonfirmasi Audi A6. Kalau dugaan pertama itu A8 karena CCTV agak kabur," pungkas Doni.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI