Suara.com - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) melaporkan, hingga 5 Januari 2023 tercatat sudah ada 53 juta Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang melakukan validasi menjadi Nomor Pokok Wajib Pokok (NPWP). Bagaimana cara mengaktifkan NIK jadi NPWP?
Seperti yang diketahui, wajib pajak (WP) bisa melakukan aktivasi NIK sebagai NPWP dengan menggunakan nomor HP atau ponsel. Ketahui cara mengaktifkan NIK jadi NPWP berikut ini.
Penggunaan NIK sebagai NPWP akan mulai berlaku penuh pada tahun 2024. Oleh karena itu, wajib pajak diimbau untuk segera melakukan aktivasi dan validasi NIK sebagai NPWP sebelum batas akhir, tepatnya pada 31 Desember 2023. Penggunaan NIK sebagai NPWP dinilai akan membawa berbagai manfaat untuk wajib pajak orang pribadi.
Salah satunya yaitu untuk penyederhanaan nomor identitas sehingga mereka yang berkepentingan tidak harus membawa kartu atau menghafalkan NPWP. Lantas, bagaimana cara aktivasi NIK jadi NPWP menggunakan HP?
Baca Juga: Cara Cek NIK Sudah Terdaftar NPWP atau Belum, Sudah Tahu? Yuk Periksa Dulu
Cara Mengaktifkan NIK Jadi NPWP
Sekarang ini, transisi penggunaan NIK menjadi NPWP tengah dilaksanakan secara bertahap di seluruh instansi, baik itu instansi pemerintah maupun swasta. Wajib pajak orang pribadi pun bisa melakukan aktivasi NIK sebagai NPWP secara mandiri hanya dengan menggunakan HP.
Berikut vara aktivasi NIK jadi NPWP lewat HP:
- Buka browser lalu masuk ke laman https://pajak.go.id
- Pilih menu “Login” kemudian masukkan NPWP dan juha password yang Anda dimiliki
- Masukkan kode keamanan sesuai dengan yang diminta, klik “Login”
- Setelah berhasil login, maka Anda harud pilih menu Profil dan ubah data, termasuk juga NIK serta data lain sesuai dengajn kondisi terkini
- Setelah itu, klik “Ubah Profil” setiap selesai mengisi data
- Lakukan validasi NIK sesuai dengan KTP elektronik dan klik “Cek”
- Jika saat dicek data NIK valid dan sesuai dengan nama yang tercantum, maka status validitas Anda akan berubah menjadi “Valid”
- Langkah terakhir, klik menu "Ubah Profil” dan ikuti instruksi selanjutnya.
Setelah seluruh proses aktivasi selesai, maka NIK dapat digunakan menjadi NPWP untuk bisa mengakses seluruh layanan perpajakan. Bagaimana cara mengaktifkan NIK jadi NPWP sangat mudah bukan? Selamat mencoba!
Kontributor : Putri Ayu Nanda Sari
Baca Juga: Apakah Ada Denda Telat Lapor SPT Tahunan? Cek Besaran Nominalnya