Suara.com - Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dittipidter) Bareskrim Polri menangkap dua buronan kasus gagal ginjal akut. Keduanya ditangkap di Sukabumi, Jawa Barat, pada Jumat (20/1/2023) lalu.
Dirtipidter Bareskrim Polri Brigjen Pol Pipit Rismanto mengatakan kedua buronan yang ditangkap tersebut ialah Endis alias Pidit selaku Direktur Utama CV Samudera Chemical dan Andri Rukmana selaku Direktur CV Samudera Chemical.
"Keduanya ditangkap di Sukabumi, Jawa Barat, Jumat 20 Januari kemarin," kata Pipit kepada wartawan, Senin (30/1/2023).
Selain menangkap dua buronan tersebut, penyidik juga menetapkan dua tersangka perorangan baru dalam kasus ini. Mereka yaitu Alvio Ignasio Gustan selaku Direktur Utama CV Anugrah Perdana Gemilang dan Aris Sanjaya selaku Direktur CV Anugrah Perdana Gemilang.
Baca Juga: Dicari! Dua Bos Perusahaan Farmasi Ini Masuk DPO Kasus Gagal Ginjal Akut Anak
"Empat tersangka perorangan yang kaitannya dengan korporasi telah dilakukan penahanan," jelas Pipit.
Atas perbuatannya para tersangka dijerat dengan pasal berlapis. Di antaranya Pasal 196 Juncto Pasal 98 Ayat (2) dan (3) Undang-undang Nomor 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan. Subsider, Pasal 60 Angka 10 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja Perubahan Atas Pasal 197 Juncto Pasal 106 Juncto Pasal 201 Ayat (1) dan/atau Ayat (2) Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan.
Kemudian juga dijerat Pasal 62 Ayat 1 Juncto Pasal 8 Ayat 3 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen Juncto Pasal 56 Ayat 2 KUHP.