5 Fakta Desakan Usut Kasus Baru Indosurya, Kabareskrim Siap Bantu

Senin, 30 Januari 2023 | 20:22 WIB
5 Fakta Desakan Usut Kasus Baru Indosurya, Kabareskrim Siap Bantu
Korban KSP Indosurya melakukan aksi di depan Gedung Mahkamah Agung pada Senin (9/1/2023). [Suara.com/Faqih Fatturrahman]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Kasus korupsi perusahaan asuransi jiwa Indosurya kini memasuki babak baru usai dua terdakwa, yaitu Henry Surya dan June Indria divonis bebas oleh Kejaksaan Agung. Kabarnya, kasus itu direncanakan bakal dibuka kembali. 

Ini setelah Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD mendesak agar kasus Indosurya dibuka baru dengan pengaduan dan disposisi baru. 

Desakan untuk membuka kembali kasus Indosurya itu disampaikan oleh Mahfud karena telah merugikan banyak pihak. Simak inilah 5 fakta kasus baru Indosurya selengkapnya.

Buntut terdakwa divonis bebas

Baca Juga: WNI Disekap di Kapal Berbulan-bulan, Mahfud MD Ungkap Ngerinya Perdagangan Orang

Kasus koperasi simpan pinjam (KSP) Indosurya yang merugikan nasabah hingga mencapai Rp 106 triliun ternyata tidak membuat dua orang terdakwa, Henry Surya dan June Indria divonis kurungan penjara.

Jaksa Penuntut Umum (JPU), Syahnan Tanjung sempat terheran dengan pernyataan hakim terkait adanya homologasi dalam kasus ini, sehingga membuat dua terdakwa bebas.

“Pertimbangan hakim dengan membaca perjanjian-perjanjian perdata antara kesepakatan pihak yang disebut hakim adanya homologasi yang tidak pernah dibuktikan di depan persidangan entah dari bukti-bukti yang tidak pernah diuji di depan PN,” ujar Syahnan saat ditemui wartawan. 

 Mahfud MD komitmen akan tuntaskan kasus

Tak hanya itu,  Mahfud MD juga menginisiasi adanya kemungkinan kasus Indosurya akan dibuka kembali dengan disposisi baru. Ia menyatakan siap menegakkan hukum dan membela hak para nasabah yang menjadi korban kasus korupsi Indosurya.

Baca Juga: Bos KSP Indosurya Divonis Bebas, Mahfud MD Desak DPR Percepat Revisi UU Koperasi

"Kita juga akan membuka kasus baru dari perkara ini, karena tempus delicti dan locus delici, korbannya masih banyak," kata Mahfud usai menggelar rapat koordinasi dengan Kejaksaan Agung, Polri dan Kementerian Koperasi dan UKM pada Jumat (27/12/2023) malam lalu.

Kabareskrim  siap bantu pengusutan kasus baru

Kepolisian Republik Indonesia (Polri) pun juga siap membantu pengusutan kasus baru Indosurya. Ini disampaikan langsung oleh Kabareskrim Komjen Agus.

“Itu kan keputusan rapat, laksanakan saja. Bapak Menko Polhukam kan sudah sampaikan negara nggak boleh kalah, (dalam kasus Indosurya,” ujar Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto kepada wartawan di Jakarta, Senin (30/1/2023).

Tak hanya itu, Komjen Agus pun juga mengungkap akan melakukan penyelidikan parsial dalam kasus ini.

"Saya sudah minta kepada Pak Jampidum (Fadil Zumhana) di depan rapat sepanjang Kejaksaan komit untuk satu tujuan memberi efek jera kepada yang lain, kami akan sidik (secara) Parsial," lanjut Komjen Agus.

Polri buru Direktur Operasional Indosurya

Penyelidikan parsial tersebut juga diakui Agus akan dilakukan dengan memburu Direktur Operasional KSP Indosurya, Suwito Ayub. Bahkan dengan tegas Agus memerintahkan Dirtipideksus Bareskrim Polri Brigjen Whisnu Hermawan untuk segera menangkap Suwito.

“Teknis silakan ke Dirtipideksus ya, saya sudah arahkan bila perlu sampai ke situ (untuk menangkap),” ungkap Agus.

Kasus Indosurya turunkan kepercayaan masyarakat

Kasus Indosurya yang merugikan banyak orang, namun membebaskan para terdakwa dinilai menurunkan kepercayaan masyarakat kepada aparat penegak hukum.

Oleh karena itu, pembukaan kasus baru dinilai bisa memberikan keadilan kepada para korban.

Kontributor : Dea Nabila

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI