Suara.com - Mantan Wali Kota Blitar Samanhudi Anwar mengajukan praperadilan ke Pengadilan Negeri Blitar terkait penetapan status tersangka terhadap dirinya dalam kasus perampokan Rumah Dinas Wali Kota Blitar Santoso.
"Sebagai respons penetapan tersangka klien kami, Samanhudi Anwar, kami tim kuasa hukum mengajukan permohonan pra-peradilan untuk meminta pembatalan penetapan tersangka terhadap beliau," kata kuasa hukum Samanhudi, Hendi Priyono, di Blitar, Jawa Timur, Senin (30/1/2023).
Hedi menyayangkan penangkapan Samanhudi karena kliennya itu tidak pernah diperiksa sebagai saksi, namun langsung ditahan.
Menurutnya, dalam materi pra-peradilan, sesuai putusan Mahkamah Konstitusi, tersirat bahwa untuk menetapkan seseorang sebagai tersangka harus memenuhi dua alat bukti dan disertai dengan pemeriksaan.
Hendi mengatakan bahwa penetapan tersangka kepada Samanhudi itu dilakukan sebelum pemeriksaan. Saat ditangkap, posisi Samanhudi sudah menjadi tersangka sementara ia belum pernah mendapatkan panggilan dan belum pernah diperiksa sebagai saksi.
"Dalam konteks perkara ini, menurut pengakuan beliau, belum pernah mendapatkan panggilan atau diperiksa sebagai saksi dalam perkara ini," ujarnya.
Sementara itu, kuasa hukum Samanhudi telah memasukkan berkas ke PN Blitar untuk pra-peradilan sehingga kini tengah menunggu jadwal sidang.
Sebelumnya, Polda Jatim menangkap Samanhudi Anwar di sebuah tempat olahraga di Kota Blitar, Jawa Timur, atas dugaan terlibat kasus perampokan di Rumah Dinas Wali Kota Blitar Santoso.
Dalam peristiwa itu, pelaku menyekap Santoso, istri Santoso, dan tiga orang anggota Satpol PP Kota Blitar yang saat itu sedang bertugas jaga.
Baca Juga: Korban Percobaan Perampokan Bekasi, Lapor Polisi Ditolak dengan Alasan Tak Ada yang Dirugikan
Pelaku yang terdiri atas lima orang itu lalu menggasak uang senilai ratusan juta rupiah dan perhiasan istri milik istri Santoso.