Jaksa Balas Pleidoi Putri Candrawathi: Sebut Cuma Cari Simpati, Singgung Cara Agama Hormati Wanita

Senin, 30 Januari 2023 | 18:48 WIB
Jaksa Balas Pleidoi Putri Candrawathi: Sebut Cuma Cari Simpati, Singgung Cara Agama Hormati Wanita
Terdakwa kasus pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat, Putri Candrawathi saat mengikuti sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (18/1/2023). [Suara.com/Alfian Winanto]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Jaksa Penuntut Umum (JPU) menolak nota pembelaan atau pledoi yang disampaikan oleh Putri Candrawathi sebagai terdakwa kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J). Hal tersebut disampaikan pada sidang lanjutan kasus pembunuhan Brigadir J dengan agenda pembacaan replik di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Senin (30/1/2023).

Berkaitan dengan hal tersebut, berikut ini poin-poin penolakan jaksa atas pledoi Putri Candrawathi selengkapnya.

Pengacara Sekongkol Dukung Istri Sambo

Melalui repliknya, Jaksa menyebutkan tim hukum Putri Candrawathi justru terus mendukung agar klien berbohong di persidangan. Tindakan ini justru membuat perkara semakin sulit dicari kebenarannya.
 
“Selama dalam persidangan terdapat Putri Candrawati mempertahankan perilaku ketidakjujurannya yang didukung oleh tim penasehat hukum untuk tetap tidak berkata jujur demi tujuannya agar perkara ini tidak terbukti," kata jaksa di ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (30/1/2023).

Baca Juga: Motif Pelecehan Putri Candrawathi Dipertanyakan, Disebut Memaksakan dan Tidak Ada Bukti

Terkesan Menyalahkan Yosua

Selain itu, Jaksa juga beranggapan Putri melimpahkan seluruh kesalahannya kepada Brigadir Yosua. Padahal, Yosua merupakan korban atas peristiwa ini.

"Seolah-olah melimpah kesalahan kepada korban Nofriansyah Yosua Hutabarat yang sudah meninggal dunia," ungkap jaksa.

Memaksakan Keinginannya

Jaksa menganggap tim kuasa hukum Putri Candrawathi keliru dan terkesan memaksakan keinginannya agar JPU menyelami pembuktian motif perkara.

Baca Juga: Pleidoi Ditolak, Jaksa Sebut Penasihat Hukum Keliru Menafsirkan Perbuatan Richard Elizer

"Pleidoi tim kuasa hukum Putri Candrawathi keliru atau tidak benar terlihat terlihat tim penasihat hukum Putri Candrawathi terkesan memaksakan keinginannya agar penutut umum menyelami pembuktian motif dalam perkara ini," ujar jaksa.

Tak Mampu Melampirkan Bukti Valid

Selain itu, poin balasan Jaksa atas pledoi Putri Candrawathi adalah Putri Candrawathi dan tim hukumnya tak mampu melampirkan bukti valid adanya dugaan pelecehan sebagai motif pembunuhan Yosua.

"Akan tetapi penasihat hukum yang merasa paling hebat dengan menunjukkan kehebatannya tidak mampu memperlihatkan bukti-bukti tersebut," ungkap jaksa.

Sekadar Cari Simpati

Poin balasan Jaksa atas pledoi Putri Candrawathi berikutnya adalah tim hukum putri yang hanya mencari simpati publik melalui narasi pelecehan seksual dalam peldoinya. Jaksa tidak mempercayai adanya pelecehan tersebut.

"Tim penasihat hukum hanya bermain akal pikirannya agar mencari simpatik masyarakat," kata jaksa.

"Padahal simpati masyarakat itu dapat diperoleh dengan mudah jika terdakwa Putri Candrawathi mampu berkata jujur di persidangan yang panjang ini," tambah jaksa.

Singgung Cara Agama Hormati Wanita

JPU membantah pernyataan Putri yang mengaku disebut seorang perempuan yang tak bermoral. Jaksa menegaskan tak ada penyebutan tersebut  dalam tuntutan dan hingga kini masih menghormati Putri sebagai wanita.

Jaksa juga menyampaikan, pihaknya menghormati Putri layaknya seorang wanita, istri, ibu rumah tangga sebagaimana Islam memuliakan Maryam, Fatimah, Khadijah dan Aisyah, Kristen dan Katolik yang memuliakan bunda Maria dan Elizabeth dan Dewi Shinta dalam aliran cerita Ramayana, dan Drupadi dalam ajaran agama Budha.

Kontributor : Annisa Fianni Sisma

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI