DPR Ingatkan Polda Metro: Tim Pencari Fakta Kematian Hasya Tidak Boleh Hanya Diisi Polisi

Senin, 30 Januari 2023 | 18:33 WIB
DPR Ingatkan Polda Metro: Tim Pencari Fakta Kematian Hasya Tidak Boleh Hanya Diisi Polisi
Dwi Syafiera Putri, memegang foto anaknya, Muhammad Hasya Atallah Saputra, mahasiswa UI yang berstatus tersangka usai tewas ditabrak AKBP (Purn) Eko Setia Budi Wahono. (Suara.com/Yaumal)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Langkah Polda Metro Jaya membentuk tim pencari fakta terkait kasus kecelakaan yang menewaskan mahasiswa Universitas Indonesia (UI) Muhammad Hasya Athallah (MHA) mendapatkan reaksi dari wakil rakyat. Komisi III DPR menekankan tim bentukan itu harus kredibel.

"Ini saya kira kalau betul-betul dibentuk sebuah tim yang kredibel," Anggota Komisi III DPR dari Fraksi PPP Arsul Sani di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Senin (30/1/2023).

Guna tetap menjaga tim tersebut tetap kredibel, Arsul meminta polisi melibatkan pihak lain dalam tim pencari fakta.

"Misalnya eksternalnya itu melibatkan Komnas HAM, melibatkan masyarakat sipil dan  ada perwakilan UI yang mengerti hukum, itu akan sangat bagus sekali," kata Arsul.

Sebelumnya, Komisi III DPR RI menilai keputusan polisi menetapkan Hasya sebagai tersangka kecelakaan yang menewaskan dirinya tidak tepat. Arsul mengatakan, keputusan ini tidak tepat dari sisi hukum acara hingga sisi lainnya.

"Kita melihat bahwa penetapan almarhum sebagai tersangka tidak pas, dari sisi hukum acaranya maupun tidak pas dari sisi keperluan kita psikologis atau berempati pada korban," kata Arsul.

Arsul mengatakan berdasarkan hukum acara, pertama di KUHAP adalah penetapan tersangka harus didasarkan dua alat bukti permulaan. Alat bukti itu kata Arsul, seperti keterangan saksi, surat-surat, keterangan ahli, keterangan terdakwa dan petunjuk. 


"Pertanyaannya Itu sudah terpenuhi atau belum?" Kata Arsul.

Kedua, lanjut Arsulz penetapan terdakwa merujuk putusan Mahkamah Konstitusi yang menambah kewenangan lembaga praperadilan adalag terkait dengan penetapan tersangka harus mendengar calon tersangka lebih dulu.

Baca Juga: Hukuman Berat yang Menjerat Pensiunan Polisi Penabrak Mahasiswa UI

"Lah ini kan tersangkanya sudah meninggal. Itu dari sisi hukum. Dari sisi katakanlah keperluan kita untuk berempati, ya untuk apa juga, sudah meninggal kok ditetapkan sebagai tersangka," kata Arsul.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI