Fakta-fakta Sosok Agung Wahono, Diciduk Polisi Usai Ngaku Kasetpres Baru dan Palsukan Ijazah

Senin, 30 Januari 2023 | 17:42 WIB
Fakta-fakta Sosok Agung Wahono, Diciduk Polisi Usai Ngaku Kasetpres Baru dan Palsukan Ijazah
Pelaku Kasetpres gadungan di Semarang yang berhasil diamankan Ditreskrimum Polda Jateng. [dok Humas Polda Jateng]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Palsukan Ijazah S2 dan Identitas

Pihak kepolisian juga menyita beberapa alat bukti. Alat bukti tersebut berupa KTP, Kartu Keluarga yang diduga palsu atas nama Agung Wahono, ijazah Magister Hukum palsu, dan foto kegiatan tasyakuran.

"Jadi pelaku membuat KTP, KK, ijazah palsu dan mengaku sebagai Kepala Sekretariat Presiden," kata Iqbal, Senin (30/1/2023).

Atas tindakan pemalsuan ini, Agung Wahono dijerat Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan dan/atau Pasal 265 Kitab Undang-undang Hukum Pidana tentang Pemalsuan.

Motif Belum Diketahui

Setelah memperoleh yang beredar, kemudian polisi pun melakukan penyelidikan dan kemudian tim Jatanras Diterskrimum Polda Jateng menangkap pelaku pada Jumat (27/1/2023). Selanjutnya, kasus ini pun masih dalam pemeriksaan untuk diselidiki motifnya.

"Saat ini masih kami selidiki untuk motif dan sebagainya," tegas dia.

Demikian fakta-fakta Agung Wahono yang diciduk polisi usai ngaku jadi Kasetpres RI palsu dan memalsukan dokumen berupa ijazah, KTP, dan KK.

Kontributor : Annisa Fianni Sisma

Baca Juga: Nekat Gelar Tasyakuran hingga Bikin Ijazah Palsu S2 Hukum, Pria Ini Ngaku-ngaku jadi Kasetpres Gantikan Pj Gubernur DKI Heru Budi

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI