Suara.com - Pria asal Demak berinisial JW (44) alias Agung Wahono melakukan aksi nekat dengan mengaku menjadi Kepala Sekretariat Presiden (Kasetpres) yang baru menggantikan Heru Budi Hartono yang kini menjabat sebagai Pj Gubernur DKI Jakarta.
Aksi nekatnya berujung petaka setelah Polda Jawa Tengah melalui Ditreskrium menangkap pelaku yang tinggal di Perumahan Bukit Pesona Jalan Pesona V nomor 9 RT012/RW025, Desa Batursari, Kecamatan Mranggen, Kabupaten Demak.
Berkenaan dengan hal itu, berikut ini fakta-fakta Agung Wahono yang diciduk polisi usai ngaku Kasetpres dan memalsukan ijazah S2 selengkapnya.
Asal Usul Sosok Agung Wahono
Agung Wahono selaku pembuat tasyakuran palsu itu berusia 45 tahun. Agung Wahono memiliki nama alias JW dan beralamat di Perumahan Bukit Pesona, jalan Pesona V nomor 9 RT/RW 12/25, Desa Batursari, Kecamatan Mranggen, Kabupaten Demak.
Gelar Tasyakuran 2 Kali
Dalam video yang beredar, Agung Wahono menggelar tasyakuran atas pengangkatannya sebagai Kepala Sekretariat Presiden (Kasetpres). Bahkan dalam latar belakang video itu juga terdapat Surat Keputusan Nomor 568A/I/2023 tanggal 19 Januari 2023 tentang pengangkatan Agung Wahono sebagai Kasetpres RI.
Selain itu, menurut kabid Humas Polda Jawa Tengah Iqbal Alqudusy, acara syukuran Kasetpres gadungan itu diadakan sebanyak dua kali. Lokasi pelaksanaannya pun berbeda-beda di kawasan Semarang.
"Polisi memperoleh informasi tentang adanya kegiatan tasyakuran yang berlokasi di depan Swalayan ADA Majapahit dan salah satu apartemen di Kota Semarang," jelas Kabid Humas Polda Jawa Tengah Iqbal Alqudusy, Senin (30/1/2023).
Baca Juga: Tasyakuran Karena Diangkat Jadi Kasetpres RI, Agung Wahono Ditangkap Polda Jateng
Kabar yang beredar tersebut pun membuat pihak kepolisian segera menangkapnya.
Palsukan Ijazah S2 dan Identitas
Pihak kepolisian juga menyita beberapa alat bukti. Alat bukti tersebut berupa KTP, Kartu Keluarga yang diduga palsu atas nama Agung Wahono, ijazah Magister Hukum palsu, dan foto kegiatan tasyakuran.
"Jadi pelaku membuat KTP, KK, ijazah palsu dan mengaku sebagai Kepala Sekretariat Presiden," kata Iqbal, Senin (30/1/2023).
Atas tindakan pemalsuan ini, Agung Wahono dijerat Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan dan/atau Pasal 265 Kitab Undang-undang Hukum Pidana tentang Pemalsuan.
Motif Belum Diketahui
Setelah memperoleh yang beredar, kemudian polisi pun melakukan penyelidikan dan kemudian tim Jatanras Diterskrimum Polda Jateng menangkap pelaku pada Jumat (27/1/2023). Selanjutnya, kasus ini pun masih dalam pemeriksaan untuk diselidiki motifnya.
"Saat ini masih kami selidiki untuk motif dan sebagainya," tegas dia.
Demikian fakta-fakta Agung Wahono yang diciduk polisi usai ngaku jadi Kasetpres RI palsu dan memalsukan dokumen berupa ijazah, KTP, dan KK.
Kontributor : Annisa Fianni Sisma