Pelaku Pencabulan Mantan Pacar di Kantor JNT Kalideres, Cuma Tertunduk Diam Bak Ayam Sayur Saat Digelandang Polisi

Senin, 30 Januari 2023 | 16:47 WIB
Pelaku Pencabulan Mantan Pacar di Kantor JNT Kalideres, Cuma Tertunduk Diam Bak Ayam Sayur Saat Digelandang Polisi
Pelaku pencabulan mantan pacar, Syamsul Yudianto (23) hanya bisa tertunduk diam bak ayam sayur saat digelandang polisi, di Polres Metro Jakarta Barat, pada Senin (30/1/2023). (Suara.com/Faqih)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Syamsul Yudianto (23) hanya bisa tertunduk diam bak ayam sayur saat digelandang polisi, di Polres Metro Jakarta Barat, pada Senin (30/1/2023). Padahal sebelumnya ia melakukan aksi brutal hingga mencabuli mantan kekasihnya berinisial YO (19).

Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Barat, Kompol Haris Kurniawan mengatakan, Syamsul ditangkap pada hari Minggu (29/1/20223) kemarin. Ia ditangkap saat melintas menggunakan motor, bersama rekannya di wilayah Tambora.

"Pelaku ditangkap saat pelaku sedang melintas dengan motor dengan rekannya hendak melarikan diri di wilyah Tambora," kata Haris, saat di Mapolres Jakarta Barat, Senin (30/1/2023).

Haris menuturkan, Syamsul tega melakukan penganiayaan berujung tindakan cabul akibat terbakar cemburu, lantaran korban YO memiliki gebetan baru bernama Ridwan.

Baca Juga: Polres Jakbar Bekuk 3 Kelompok Sindikat Pembobol Mesin ATM, Raup Uang Rp 400 Juta

Ridwan sendiri merupakan rekan sekantor YO. Mereka berdua merupakan pegawai JNT. Sementara Syamsul tadinya juga merupakan pegawai tempat mereka bekerja, namun pada bulan Januari kemarin, ia mengundurkan diri dari tempat tersebut.

Haris mengaku, pihaknya melakukan pengejaran terhadap pelaku dalam kurun dua minggu terakhir lantaran pelaku selalu berpindah tempat.

"Tersangka selalu berpindah tempat, ia kabur ke Tangerang dan Jakarta,”ungkapnya.

Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, Syamsul dikenakan Pasal 6 huruf b UU RI No. 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual dengan pidana penjara paling lama 12 tahun dan denda paling banyak Rp300 juta.

Sebelumnya, seorang wanita berinisial YO (19) diduga menjadi korban penganiayaan dan rudapaksa oleh mantan pacarnya, Samsul Yudianto (23). Peristiwa ini terjadi, diduga akibat Samsul cemburu, lantaran YO dekat dengan rekan kerjanya.

Baca Juga: Pohon Tumbang Timpa Mobil Di Jalan Outer Ringroad Cengkareng Jakbar, Polisi Turun Tangan

Adapun peristiwa ini terjadi di Kantor sebuah ekspedisi pengiriman, di Jalan Taman Surya 2, Pegadungan, Kalideres Jakarta Barat, pada Sabtu (14/1/2023).

Orang tua korban, M Lambang mengatakan, kejadian ini bermula ketika anaknya YO, yang bekerja di kantor ekspedisi pengiriman sedang istirahat usai makan siang bersama sepupunya.

Usai makan siang, mereka kemudian duduk-duduk di warung depan kantor jasa ekspedisi pengiriman tersebut. Diwaktu santai tersebut, tiba-tiba Samsul datang ke lokasi. Secara tiba-tiba, Samsul menarik tangan YO, dan menariknya ke dalam kantor ekspedisi itu.

Diketahui, Samsul merupakan mantan pacar dari YO. Samsul juga sempat bekerja di jasa ekspedisi tersebut.

Syamsul kemudian menarik YO hingga lantai 2 kantor ekspedisi itu. Setelahnya Syamsul, kata Lambang, melihat Ridwan yang saat itu sedang tidur di kolong meja. Terbakar cemburu Syamsul kemudian memukul wajah Ridwan menggunakan helm.

"Pas masuk dia (Ridwan) lagi tidur dilempar helm (oleh Syamsul),” kata M Lambang, saat dihubungi, Kamis (26/1/2023).

Pertikaian diantara Syamsul dan Ridwan sempat terjadi. Namun cekcok tersebut dilerai oleh rekan-rekan mereka.

Setelahnya Syamsul kemudian kembali membawa YO ke lantai 3 bangunan tersebut. Pintu yang mengarah ke tangga tersebut kemudian dikunci oleh Syamsul.

"Diajak ke lantai 3 anak saya, udah gitu ya udah digebukin, terus ya digituin (dirudapaksa)," ungkap Lambang.

Setelah kejadian, kata Lambang, YO takut untuk bercerita kepada orangtuanya. Namun YO menceritakan kejadian itu pada salah seorang temannya. Temannya kemudian menceritakan kembali pada orangtua YO.

Mendengar cerita seperti itu, kemudian keluarga YO langsung melaporkan kejadian itu ke Polres Metro Jakarta Barat. Laporan itu teregistrasi dengan Nomor LP: 035/I/2023/SPKT/RESTRO JAK BAR/ POLDA METRO JAYA pada Senin, 16 Januari 2023.

Hingga saat ini, pelaku masih berkeliaran, alias belum ada tindakan dari pihak kepolisian.

"Saya minta pelaku ditangkap dihukum setimpal, karena sudah biadab," kata Lambang.

Perbuatan Syamsul memang biadab lantaran, usai melakukan penganiayaan berujung rudapaksa, ia masih sempat membuat video, yang diunggah di status whatsapp.

Video tersebut memperlihatkan kondisi YO yang sudah lemas tak berdaya dan tanpa busana. Tangan Syamsul kemudian sesekali menarik rambut YO, agar wajahnya terlihat.

Dalam caption status WA tersebut juga dituliskan Syamsul dengan kata-kata yang menjurus pada menjual diri YO.

“200 BU (butuh uang),” tulisnya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI