Suara.com - Polres Cianjur, Jawa Barat resmi menahan pengemudi Audi A6, Sugeng Guruh Gautama Legiman. Ia menjadi tersangka tabrak lari yang menyebabkan seorang mahasiswi Fakultas Hukum Universitas Suryakencana (Unsur), Selvi Amalia pada Jumat (27/1/2023) lalu.
Kapolres Cianjur AKBP Doni Hermawan mengungkapkan penahanan tersebut didasari pertimbangan penyidikan dan Pasal 21 Ayat 1 KUHAP. Tersangka juga dikhawatirkan melarikan diri sehingga dilakukan upaya penahanan.
"Sehingga dilakukan penahanan terhadap tersangka. Saat ini tersangka sudah mendekam di ruang tahanan Mapolres Cianjur, sejak Minggu malam (29/1)," kata Doni di Cianjur, Jawa Barat, melansir dari ANTARA, Senin (30/1/2023).
Sugeng akan menjalani penahanan selama 20 hari ke depan. Setelah berkas pemeriksaan lengkap, kasusnya akan dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Cianjur untuk lanjut dibawa ke persidangan.
Sementara itu, penyidik Polres Cianjur telah meminta keterangan dari 13 orang saksi untuk melengkapi laporan serta pemeriksaan. Barang bukti serta hasil pemeriksaan dari Tim Forensik dan Tim Inafis juga turut dikumpulkan.
"Kami sudah melengkapi semua laporan sampai barang bukti dan selanjutnya melakukan pemeriksaan terhadap tersangka. Nanti setelah lengkap, berkasnya akan diserahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Cianjur sebelum disidangkan," terangnya.
Berusaha Menutupi Kasus
Kasus tabrak lari ini pun sempat ditutupi Sugeng dengan mengaku bahwa dirinya bukan penabrak Selvi. Ia pun sempat kabur seusai kecelakaan. Meski demikian, Sugeng mengaku ia sempat dihentikan warga dan menjelaskan bahwa dirinya bukan penabrak Selvi.
Pengakuannya itu membuat Sugeng akhirnya dibebaskan oleh warga yang mengejarnya. Namun, ia kemudian diumumkan Polres Cianjur sebagai tersangka dan masuk ke dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
Baca Juga: Bukan A8, Polisi Pastikan Mahasiswi Cianjur Tewas Ditabrak Mobil Audi A6
"Ada upaya untuk mengaburkan fakta dan melarikan diri," kata Kabid Humas Polda Jawa Barat, Kombes Ibrahim Tompo kepada wartawan, Minggu (29/1/2023).