Adapun tim eksternal yang dimaksud Kapolda Metro akan melibatkan sejumlah pakar, yakni pakar transportasi hingga pakar hukum.
Sementara tim internal kepolisian akan diisi oleh Irwasda, Gidang Hukum Polda Metro hingga Sirlantas Polda Metro Jaya.
"Internal akan beranggotakan Polda Metro Jaya dari Irwasda, Propam, Bidkum, Lantas, kita sudah minta Korlantas dalam rangka pemanfaatan scientific crime investigation kecelakaan lalu lintas," ujarnya.
Tugas Tim Pencari Fakta
Menurut Kapolda Metro Jaya Irjen Fadil Imran, tim pencari fakta tersebut akan menindaklanjuti setiap fakta baru yang terungkap di lapangan dalam kasus tewasnya mahasiswa UI itu.
Dengan begitu, lanjut Fadil, diharapkan bisa memberikan rasa keadilan dan kepastian hukum bagi semua pihak.
"Fakta nanti akan ditindaklanjuti semoga rasa keadilan dan kepastian hukum bisa kita peroleh di dalam langkah-langkah tersebut. Semoga langkah tim gabungan ini bisa mengungkap fakta sebenarnya dan memberikan rasa keadilan dan kepastian hukum," jelasnya.
Alasan menetapkan korban sebagai tersangka
Setelah menuai kontriversi di masyarakat, kepolisian akhirnya angkat bicara mengenai alasan menetapkan M Hasya Attalah Syaputra sebagai tersangka,meski dirinya merupakan korban tewas dalam peristiwa itu.
Baca Juga: Viral Detik-detik Minibus Tabrak 2 Truk TNI di Puncak Bogor
Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Latif Usman mengatakan, Harsya telah lalai dalam berkendara, sehingga mengakibatkan dirinya meinggal dunia.